Tribunners
Sanksi Administratif dan Manifestasi Gagasan Hukum Progresif di dalam Peraturan Daerah
Penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang kecerdasan intelektual, melainkan juga berbicara tentang kecerdasan spiritual.
Oleh: Rizky Anugrah Perdana, S.H. - ASN Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung
HUKUM progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Profesor Satjipto Rahardjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Hukum progresif memahami konsep keadilan sebagai hukum yang benar-benar memperhatikan sumber-sumber hukum yang baru untuk tercapainya keadilan.
Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak hanya sekadar kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna yang lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang atau hukum dalam arti yang lebih luas. Penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang kecerdasan intelektual, melainkan juga berbicara tentang kecerdasan spiritual. (Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009)
Dengan kata lain, penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh komitmen, determinasi, dedikasi, dan empati yang mendalam terhadap penderitaan bangsa disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan.
Perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam hukum membuat gagasan hukum progresif dinilai mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani kepentingan masyarakat. Tentu tidak lupa dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri.
Hukum progresif hadir untuk menjawab ketidakpuasan masyarakat terhadap teori positivisme yang hanya berfokus pada kepastian hukum dan beberapa waktu belakangan telah mengalami disorientasi dalam mencapai nilai-nilai keadilan.
Dalam konteks penegakan peraturan daerah (perda), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung memanifestasikan gagasan tersebut dalam sebuah regulasi yaitu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2024 Nomor 4 dengan Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: (4.12/2024).
Adapun ruang lingkup di dalam perda tersebut mengatur seputar penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelenggaraan pelindungan masyarakat, peran serta masyarakat dan aparatur, pengawasan dan penegakan hukum, pembinaan, pelaporan, pendanaan, serta ketentuan penyidikan.
Di dalam perda tersebut diatur sebanyak sebelas tertib yaitu tertib jalan dan angkutan jalan; tertib tata ruang dan jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, saluran air, kolam dan sumber air; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib pelajar; tertib tempat hiburan dan keramaian; tertib peran serta masyarakat.
Kemudian yang paling terpenting sehingga membuat perda ini sejalan dengan pemikiran Profesor Satjipto adalah masing-masing pelanggaran terhadap larangan di dalam sebelas tertib tersebut memiliki ayat yang berdiri sendiri mengatur tentang pengenaan sanksi administratif. Dengan demikian, dalam setiap kejadian pelanggaran, penekanan dan fokus utama yang diupayakan adalah menegakkan sanksi administratif terlebih dahulu (primum remidium).
Ketentuan sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran perseorangan adalah teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, kewajiban untuk melakukan perbuatan tertentu, dan/atau sanksi sosial. Sementara itu terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah badan hukum atau badan usaha ditambahkan poin penghentian kegiatan sementara, penghentian tetap kegiatan, dan pencabutan izin.
Melalui penekanan pengenaan sanksi administratif sebagai primum remidium terhadap pelanggar yang dituangkan dalam sebuah regulasi diharapkan mampu menjadi rambu-rambu perilaku aparatur penegak ketika menginterpretasikan ide hukum progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo.
Penekanan pengenaan sanksi administratif sebagai primum remidium yang dituangkan dalam sebuah norma ketentuan regulasi juga akan menyelaraskan prinsip dan asas dalam pengenaan sanksi pidana yang menempatkan pidana sebagai pilihan daya upaya pamungkas dalam sebuah penegakan hukum (ultimum remidium).
Melalui terobosan sanksi administratif sebagai primum remidium ini diharapkan mampu dijadikan pedoman dan patokan norma berperilaku oleh satuan polisi pamong praja dalam melakukan penegakan perda yang profesional serta mengedepankan nilai-nilai humanisme. Selain itu juga diharapkan mampu mengubah paradigma aparat penegak yang terlalu didominasi paham positivisme dalam penegakan hukum.
Terakhir, harapannya melalui terobosan sanksi administratif sebagai manifestasi gagasan hukum progresif Profesor Satjipto yang dituangkan dalam regulasi dapat merubah stigma masyarakat terhadap satuan polisi pamong praja yang semula sebagai aparat yang merusak menjadi aparat yang mengedepankan nilai hak asasi manusia dalam penegakan hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241026_Rizky-Anugrah-Perdana.jpg)