Berita Viral

Siapa Rocky Mahendra, Anak Mak Gadi yang Dipecat Dari Polri, Terlibat Pengedaran Narkoba

Diketahui, Rocky merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi (66), seorang pengedar narkoba kelas kakap di Inhu, yang ditangkap Satresnarkoba Polres

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Siapa Rocky Mahendra? Anak Mak Gadi yang Dipecat Dari Polri, Terlibat Pengedaran Narkoba 

Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.

Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

Lima Unit Ruko Mak Gadi Disita Polisi

Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terus digalakkan Polres Inhu di bawah pimpinan Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Tidak hanya menangkap dan menyeret pelaku ke pengadilan, polisi juga menyita aset-aset pelaku yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan narkoba.

Salah satu kasus terbaru adalah penyitaan lima unit rumah toko (ruko) milik Nurhasanah alias Mak Gadi, seorang nenek berusia 66 tahun yang dikenal sebagai bandar narkoba kawakan.

Warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat ini telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Rengat pada 4 September 2024 atas kasus peredaran narkotika.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa setelah vonis terhadap Mak Gadi berkekuatan hukum tetap, penyidik kembali menjeratnya dengan Pasal 137 jo Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal tersebut meliputi tindakan membayarkan, membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan, menyamarkan, menginvestasikan, atau menyimpan aset yang berasal dari kejahatan narkotika," ujar AKBP Fahrian, didampingi Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, di Pematang Reba, Selasa (3/12/2024).

Menurut Misran, penyitaan dilakukan karena kuat dugaan bahwa aset-aset yang dimiliki Mak Gadi berasal dari aliran dana transaksi narkoba.

Penyitaan aset dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Inhu. Lima unit ruko yang disita terdiri dari:

1. Tiga unit ruko berlokasi di RT 005 RW 003.

2. Dua unit ruko berlokasi di RT 006 RW 001.

Seluruh bangunan tersebut berada di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Penyitaan dilakukan dengan pemasangan segel dan spanduk tanda sita, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved