Sebulan Menjabat, Miftah dan Raffi Ahmad Belum Juga Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Sebulan menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, dua figur publik terkenal, Raffi Ahmad dan Miftah Maulana Belum lapor harta kekayaan ke KPK
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM--Sebulan menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, dua figur publik terkenal, Raffi Ahmad dan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, keduanya telah resmi dilantik pada 22 Oktober 2024 di Istana Negara bersama lima utusan khusus lainnya.
Seperti diketahui, usai viral di media sosial, soal Gus Miftah atau Miftah Maulana yang mengejek penjual es teh, kini harta kekayaannya ikut disorot.
Namun terungkap bahwa dirinya yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden belum melaporkan harta kekayaannya.
Begitupula dengan Raffi Ahmad yang juga belum sama sekali melaporkan hartanya.
Hal inipun menjadi sorotan publik.
Bagaimana pun, Raffi Ahmad dan Miftah Maulana adalah penyelenggara negara.
Sehingga, mereka memiliki kewajiban untuk melakukan transparansi pada harta kekayaannya.
Salah satunya adalah mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pihaknya.
KPK mengungkapkan bahwa laporan harta kekayaan keduanya hingga saat ini belum diterima, meskipun mereka sudah berstatus sebagai penyelenggara negara yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Raffi Ahmad, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, mengaku masih dalam proses menyelesaikan pelaporan harta kekayaannya. Hal ini dibenarkan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Raffi Ahmad belum lapor, tetapi timnya sudah berkonsultasi intens dengan LHKPN," ujar Budi pada Rabu (4/12/2024).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa meskipun tidak ada sanksi atas keterlambatan, KPK akan mengingatkan mereka yang belum memenuhi kewajiban.
"Kami akan bersurat jika waktu pelaporan hampir habis. Mereka sudah tahu kewajiban masing-masing," katanya.
Raffi Ahmad sendiri memastikan bahwa pelaporan hartanya akan segera rampung.
"Sedang proses, secepatnya selesai," ujar Raffi dalam sebuah acara di Jakarta Selatan.
Gus Miftah Juga Belum Melapor
Gus Miftah, yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, juga belum menyampaikan LHKPN-nya.
Hingga Rabu (4/12/2024), namanya belum tercantum dalam sistem LHKPN KPK.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya transparansi harta kekayaan para pejabat publik untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Utusan, penasihat, dan staf khusus presiden wajib menyampaikan LHKPN karena termasuk penyelenggara negara dengan fungsi strategis," jelas Budi.
Ejek Penjual Es Teh
Sebagai informasi Gus Miftah dikecam netizen lantaran kedapatan menghina seorang tukang es keliling yang berjualan di acara dakwahnya.
Dalam video yang viral, Gus Miftah yang saat itu tengah mengisi pengajian di Magelang, Jawa Tengah bertanya soal es teh yang dijual pria tersebut sambil mengucap kata kasar.
"Es tehmu sih akeh (masih banyak) enggak? Ya sana jual gob*ok. Jual dulu, nanti kalau belum laku ya udah, takdir," ujar Gus Miftah.
Setelah video dirinya menghina pedagang es keliling disorot, Gus Miftah kemudian mendatangi pedagang bernama Sunhaji dan meminta maaf.
Dia berdalih bahwa pernyataannya hanya berupa candaan yang kerap biasa dilakukannya.
Sementara itu, Sunhaji juga mengaku sudah memberi maaf secara lahir dan batin.
"Aku minta maaf sama Kang Sun,"
"Udah Pak, maaf lahir batin,"
Lebih lagi, pria yang disebut kerap menjajakan es di acara pengajian Gus Miftah ini tak mengira dirinya kini viral.
"Nggak ngira ya (viral)?" tanya Gus Miftah.
"Iya nggak ngira," jawab Sunhaji.
"Niatnya guyon (becanda) malah dari kedawan-dawan (panjang urusannya)," timpal Gus Miftah lagi.
Di akhir, Gus Miftah berjanji akan menggelar acara pengajian di rumah Sunhaji.
Hal itu sebagai bentuk permintaan maafnya kepada Sunhaji.
"Nanti kita bisa pengajian di sini, pokoke tuan rumahe Pak Sunhaji," ungkap Gus Miftah.
"Alhamdulillah," ucap sejumlah orang di lokasi.
Kewajiban LHKPN
Sebagai pejabat negara, Raffi Ahmad dan Gus Miftah memiliki waktu hingga tiga bulan setelah dilantik untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Publik berharap langkah ini segera dilakukan demi transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai utusan khusus presiden.
Meskipun belum memenuhi kewajiban ini, keduanya telah berkomunikasi dengan KPK dan memastikan proses pelaporan segera selesai.
Hal ini diharapkan dapat menepis berbagai kritik yang muncul terkait peran mereka sebagai pejabat publik.
(WartaKotalive.com/TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Bangkapos.com)
3 Mobil Mewah Immanuel ‘Hilang’, Temuan 4 Hp di Plafon, Benarkah Dipindahkan Kerabat? |
![]() |
---|
Profil Fuad Hasan Masyhur, Pemilik Travel Haji Maktour Diperiksa KPK, Mertua Menpora Dito Ariotedjo |
![]() |
---|
KPK Didesak Jadikan Bupati Sudewo Tersangka Kasus Korupsi DJKA, Diduga Terima Dana Rp 720 Juta |
![]() |
---|
Peran Miki Mahfud di Kasus Immanuel dan Irvian Bobby, Seret Sang Istri Auditor Ahli KPK |
![]() |
---|
Sosok FF Auditor KPK Diperiksa, Buntut Miki Mahfud Suaminya Tersangka Kasus K3 Noel dan Irvian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.