Berita Belitung Timur

Prabowo Umumkan Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Rp2 Juta, Pemda Beltim Tunggu Aturan Resmi

Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi ...

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Plt Kepala Dinas Pendidikan Beltim, Dedy Wahyudi. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional yang berlangsung di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024).

Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer yang telah memiliki sertifikasi.

Presiden menjelaskan, guru ASN akan menerima tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta,” ujar Prabowo, disambut tepuk tangan meriah para guru.

Menanggapi pengumuman ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur (Beltim), Dedy Wahyudi menyatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu salinan dari surat keputusan kebijakan tersebut.

Pada dasarnya, kebijakan ini diperuntukkan kepada mereka guru ASN maupun guru non-ASN yang sudah punya sertifikasi mengajar.

Di Beltim sendiri, guru ASN baik PNS maupun P3K ada total sekitar 1.400-an dan yang belum bersertifikasi yaitu sekitar 250 orang. Sedangkan untuk guru non-ASN menunggu data terbaru yang masih ditabulasi.

"Mereka yang belum ada sertifikasi ini bukan karena tidak mau, tapi memang belum bisa karena mengantrenya panjang di pusat," kata Dedy, Senin (9/12/2024).

Dedy mengatakan, kenaikan gaji guru non-ASN sebenarnya hanya Rp500 ribu, karena biasanya mereka sudah menerima Rp1,5 juta setiap bulannya.

"Yang pasti saat peraturan turunan atau dasar aturannya sudah ada, langsung akan dilaksanakan. Karena ini program Pak Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan guru," kata Dedy. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved