Profil Alvin Lim, Ngaku Anak 9 Naga dan Dilaporkan ke Polisi oleh Pratiwi Noviyanthi
Alvin Lim adalah anak dari Atang Latief (Lauw Tjin Ho) alias Apyang yang diakuinya sebagai 9 Naga & kini dilaporkan ke polisi oleh Pratiwi Noviyanthi.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Alvin Lim adalah anak dari Atang Latief (Lauw Tjin Ho) alias Apyang yang diakuinya sebagai 9 Naga & kini dilaporkan ke polisi oleh Pratiwi Noviyanthi.
Simak profil Alvin Lim ini lebih lengkap!
BANGKAPOS.COM - Inilah profil Alvin Lim, pengacara yang mengaku anak 9 Naga dan kini dilaporkan oleh YouTuber Pratiwi Noviyanthi ke polisi.
Alvin Lim resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pratiwi Noviyanthi atau yang lebih dikenal dengan teh Novi, pada Minggu (8/12/2024) malam.
Alvin Lim dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Alvin Lim memberikan tudingan negatif kepada Novi dengan mempertanyakan sumber penghasilan mantan pramugari tersebut.
Novi melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik serta merendahkan martabat perempuan.
Selain sang pengacara, pemilik Yayasan Peduli Kemanusiaan itu juga melaporkan sosok berinisial RDL.
"Pada malam ini memang kami datang ke sini (Polda Metro Jaya) tujuannya untuk melaporkan inisial RDL dan juga AL," kata kuasa hukum Novi, Disna Riantina, mengutip Intens Investigasi, Senin (9/12/2024).
"Delik apa?, tentunya teman-teman semua sudah tahu bahwa mereka ini telah melakukan pencemaran nama baik yang pertama, selanjutnya merendahkan harkat dan martabat perempuan," sambung Disna.
Terlepas dari itu, siapa Alvin Lim lebih jauh?
Profil
Alvin Lim adalah pengacara yang memiliki kantro hukum LQ Indonesia Law Firm.
LQ Indonesia Law Firm merupakan kantor hukum yang bertempat di Tangerang.
Kantor hukum tersebut juga sudah mempunyai cabang di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.
Nama lengkap Alvin Lim berikut gelarnya adalah Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP.
Dari laman resmi LQ Law Firm, Alvin pernah bekerja di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat sebagai Business Banking Officer.
Ia juga pernah bekerja di American Express sebagai Financial Advisor.
Alvin Lim cukup memiliki gelar yang mentereng yang ia peroleh dari beberapa kampus.
Ia pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati.
Alvin juga menempuh pendidikan di Santa Barbara City College.
Pendidikan
Berikut riwayat pendidikan Alvin Lim
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang: Sarjana Hukum (SH)
- Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking
- Florida State University, Certified in Financial Planning
- University of California Berkeley, Undergraduate in Economics
- Santa Barbara City College.
Ngaku anak 9 Naga
Alvin Lim sempat viral usai membuat pengakuan bombastis bahwa ia seorang anak dari anggota kelompok orang terkaya di Indonesia, 9 Naga.
"Saya juga kan salah satu anak 9 naga, saya punya akses hospital juga kalau dibutuhkan," kata Alvin Lim dikutip dari banyak potongan video yang viral di media sosial.
Mengutip dari Wikipedia, Ayah Alvin Lim diketahui bernama Atang Latief atau Lauw Tjin Ho alias Apyang.
Atang Latief diketahui tak masuk dalam daftar 9 Naga.
Namun, disebut-sebut ayah Alvin adalah seorang pengusaha sukses yakni seorang Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA).
Apyang kemudian terseret dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), salah satu skandal besar keuangan di era krisis moneter 1998.
Sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris sempat mengungkap kasus ke publik berkaitan dengan dugaan penipuan identitas.
"Memang itu orang ada kasus di Mabes (Polri), karena memang dia dilaporkan oleh banyak jaksa. Itu orang yang ngoceh itu, yang mengaku anak 9 naga, pernah dipenjara," ujar dia.
"Pernah divonis Mahkamah Agung karena kasus dugaan terkait KTP palsu untuk mendapatkan klaim asuransi. Itu ada vonis pidananya," sambung Hotman, dikutip dari kanal YouTube Cumi-cumi pada Minggu (8/12/2024).
Dilaporkan ke Polisi oleh Pratiwi Noviyanthi

Kini Alvin Lim dilaporkan ke polisi oleh Pratiwi Noviyanthi.
Teh Novi mengaku tuduhan yang dilancarkan Alvin Lim telah merugikannya.
Mengingat fitnah yang tuduhkan sang pengacara dirasa oleh Novi tidak berdasar.
“Melapor karena dia, alasannya sudah kelewatan, sudah keterlaluan dan sangat merugikan nama baik saya,” ujar Novi.
"Apalagi saya kan ketua Yayasan, fitnahannya sangat tidak berdasar," imbuhnya.
Tidak hanya itu, perempuan yang kerap disapa teh Novi ini mengaku tuduhan Alvin Lim atas pekerjaannya sangat berdampak pada anaknya.
“Efeknya dia sering ditanya, ‘Apa sih pekerjaan mama kamu?’ Dia juga tanya apa itu pelac*r? Saya sedih banget dengan tuduhan itu,” kata Novi.
Sebagai informasi, Alvin Lim dilaporkan Pratiwi Noviyanthi setelah mempertanyakan sumber penghasilannya dalam membiayai perawatan masyarakat ODGJ.
Hal tersebut terungkap dalam podcast QUOTIENT TV.
“Dia (Pratiwi Noviyanthi) kerja apa? Apakah dia bekerja sebagai pelac*r? Atau kah dia jual narkoba? Atau dia cetak duit atau apa nih? Kok dia bisa banyak duitnya teman-teman?" kata sang pengacara.
Sementara itu, Pengacara Hotman Paris turut menyoroti kasus Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi perihal donasi.
Hubungan pihak Agus Salim dengan pihak Novi justru terus memanas.
Setelah Novi mendapat tudingan negatif dari seorang pengacara, Alvin Lim yang diketahui berada di kubu Agus Salim.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris mengaku siap untuk membantu Novi dalam menangi perkara tersebut.
Namun Hotman Paris menyebut Novi hingga saat ini belum memintanya untuk menjadi kuasa hukumnya.
"Belum ada omongan, tapi tidak menutup kemungkinan itu," ujar Hotman, dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (8/12/2024).
Hotman mengatakan, bahwa saat ini banyak pengacara yang ingin membantu Novi dalam menyelesaikan kasus donasi Agus.
"Aku akan pikirkan, kan banyak pengacara yang mau jadi pengacara Novi," katanya.
Hotman kemudian menyarankan Novi agar menindaklanjuti soal ucapan Alvin Lim dan melaporkannya ke polisi.
Kasus Alvin Lim
Selain itu, Alvin Lim diketahui pernah tersangkut kasus pemalsuan dokumen dan divonis penjara.
Mengutip dari Kompas.com, pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.
Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.
Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.
Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan. Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.
Sebelum dijemput paksa, tepatnya pada 20 September 2022, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
Laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu lantaran Alvin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia dalam sebuah video di kanal Quotient TV.
Perwakilan Persaja, Yadyn mengatakan, ia dan rekan-rekan melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.
Melalui konten bertajuk Kejagung Sarang Mafia, Alvin dinilai mendiskreditkan institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk memengaruhi masyarakat," ucap Yadyn.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (30/8/2023), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Alvin sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Selum penetapan tersangka, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan keterangan para ahli, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugas sebagai seorang advokat.
Selain itu, menurut Adi, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, serta mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.
"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum, sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat," tuturnya.
Adi menyampaikan, Alvin juga sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Namun, kedua gugatan itu ditolak.
"Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," tandasnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews/Kompas.com)
Alvin Lim
9 Naga
Alvin Lim 9 Naga
Atang Latief
Lauw Tjin Ho
Apyang
Pratiwi Noviyanthi
Hotman Paris
Polda Metro Jaya
Foto-foto 4 Aktor Intelektual Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta, Penangkapan Dramatis |
![]() |
---|
Profesi Penculik Kacab Bank di Jakarta Ternyata Debt Collector, Dapat Perintah Bos Surabaya |
![]() |
---|
Siapa Dalang Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta, Penyebab Kematian Ilham Terungkap |
![]() |
---|
Fakta Pembunuhan Joel Tanos Cucu 9 Naga Sulut, Nenek Korban Maafkan Pelaku: Kami Tidak Menuntut |
![]() |
---|
TRAGIS Remaja 15 Tahun Jadi Korban TPPO, Berkedok Kerja Sebagai LC, Hamil 5 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.