Berita Viral

Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak di Lampung, Uang Rp500 Juta Hangus

Agus Rahmat adalah  mantan satpam di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Lampung Utara, Lampung.

Tribun Sumsel
Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak di Lampung, Uang Rp500 Juta Hangus,Agus Rahmat adalah  mantan satpam di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Lampung Utara, Lampung. 

BANGKAPOS.COM-- Inilah sosok Agus Rahmat, eks satpam yang nekat membakar kantor pajak hingga menyebabkan Rp500 juta hangus.

Agus Rahmat adalah  mantan satpam di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Lampung Utara, Lampung.

Ia nekat membakar kantor tersebut lantaran sakit hati.

Kini, Agus ditangkap oleh Polres Lampung Utara pada Sabtu (7/12/2024) malam.

Pria berusia 38 tahun itu membakar kantor pajak Lampung Utara pada Sabtu (7/12/2024) pagi, sekira pukul 07.00 WIB.

Akibat insiden itu, uang tunai senilai Rp 500 juta yang berada di dalam kantor pun hangus terbakar.

"Pelaku ini melakukan pembakaran ke Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementrian Keuangan, dengan kerugian uang yang terbakar Rp 500 juta," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, melalui sambungan telepon, Minggu (8/12/224), dikutip dari Tribun Lampung.

Diketahui, Agus adalah warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam interogasi, Agus mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam di kantor pajak tersebut.

Adapun pemecatan itu terjadi pada Agustus 2024, yang membuatnya merasa kecewa terhadap manajemen kantor pajak.

Dari hasil pemeriksaan polisi, rekaman CCTV menunjukkan Agus masuk ke kantor dan mendekati ruang alat tulis kantor (ATK) sebelum melakukan pembakaran. 

"Jadi pelaku ini dengan sengaja memutar CCTV tersebut menggunakan pipa dan ke luar membawa tas ransel," kata AKP Stefanus.

Agus dipecat lantaran ketahuan mencuri tablet dan barang-barang dinas milik kantor. 

Petugas pun menyita selembar kertas bergambar denah lokasi kantor.

Selain itu ada juga dua batang pipa yang digunakan untuk mengubah arah CCTV oleh pelaku.

Kini, Agus pun diamankan dan tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

(Bangkapos.com/Tribun Lampung/ Jatim/Tribun Jabar)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved