Berita Viral

Hari Ini Mario Dandy Satriyo Jalani Sidang Dugaan Pencabulan AG, Tutup Wajah Pakai Jaket Kupluk

Kali ini Mario Dandy harus menjalani sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024).

Tribunnews
Hari Ini Mario Dandy Satriyo Jalani Sidang Dugaan Pencabulan AG, Tutup Wajah Pakai Jaket Kupluk--Kali ini Mario Dandy harus menjalani sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024). 

BANGKAPOS.COM-- Sidang kasus yang dijalani Mario Dandy Satriyo belum berakhir.

Kali ini Mario Dandy harus menjalani sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024).

Menurut pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Mudjono, terdakwa Mario Dandy datang sekira 10.30 WIB. 

Ia tampak menggenakan baju tahan. Ia juga terlihat menutup wajahnya dengan masker. 

Tak hanya itu Mario juga menutup wajahnya dengan kupluk yang ada pada sweater yang ia gunakan. 

Sementara itu persidangan berjalan secara tertutup. 

Sebelumnya Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang tersebut bakal digelar pukul 10.00 WIB.

Sidang nantinya akan dilakukan secara tertutup lantaran menyangkut kasus kesusilaan.

"Ya betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Djuyamto menjelaskan, sidang yang teregister dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Yuristriawan.

Sementara untuk hakim Anggota yakni Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

Lalu Djuyamto juga menerangkan, bahwa sidang yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan para saksi.

"Pemeriksaan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkasnya.

Mario Dandy sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved