Berita Viral

Hari Ini Mario Dandy Satriyo Jalani Sidang Dugaan Pencabulan AG, Tutup Wajah Pakai Jaket Kupluk

Kali ini Mario Dandy harus menjalani sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024).

Tribunnews
Hari Ini Mario Dandy Satriyo Jalani Sidang Dugaan Pencabulan AG, Tutup Wajah Pakai Jaket Kupluk--Kali ini Mario Dandy harus menjalani sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024). 

Hanya saja, hasil dari angka jual itu kata Ika, dipotong beberapa keperluan pembayaran pajak sehingga didapat angka Rp 706,8 juta.

"Di mana barang bukti barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antar bank dari BRI ke BNI, sehingga menjadi 706.872.100," kata Ika.

Terkait dengan penyerahan uang restitusi itu, Jonathan mengutarakan ungkapan terima kasih kepada Kejari Jakarta Selatan.

Dirinya menilai, pihak jaksa dalam hal ini Kejari Jaksel telah mengawal kasus yang menimpa anaknya itu hingga kepada upaya pemulihan kepada David Ozora.

"Nah dengan hal-hal yang sudah dilakukan Kejari Jaksel ini, saya masih optimis jadi tetap bersama korban, lawan sampai sekeras-kerasnya," kata dia.

"Nah istilahnya seperti itu walaupun nanti di final itu kan sudah beda lagi, tetapi luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang tapi juga sampai di eksekusi lelang rubicon kemarin," katanya.

Jonathan menyebut restitusi ini adalah pemberian restitusi tahap pertama.

Dia bilang, restitusi dalam kasus penganiayaan anaknya seharusnya senilai Rp 25 miliar.

"Jadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis mobil Rubicon, kemudian masih ada restitusi lagi terkait duit. Totalnya kan Rp 25 miliar sekian," kata Jonathan

Untuk diketahui, Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat D (17) divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar.

Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Alimin Ribut Sujono, dilansir dari Youtube Kompas.com dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (7/9/2023).

Jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900.

Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Timur)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved