Senin, 18 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Bangunan di Jalan Sudirman Pangkalpinang Ini Miring Setengah Meter, Kontraktornya Dipolisikan

Bangunan di Jalan Sudirman Pangkalpiniang ini dinyatakan miring lebih dari setengah meter atau tepatnya, 60 cm.

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa Pribadi.
Kondisi bangunan gedung yangBangunan di Jalan Sudirman Pangkalpinang Ini Miring Setengah Meter, Kontraktornya Dipolisikan - mangkrak di kawasan Jalan Sudirman Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebuah bangunan di Jalan Sudirman Pangkalpinang terlihat mangkrak tak selesai.

Ternyata bangunan yang tak selesai itu dibangun terbengkalai karena gagal konstruksi.

Bangunan di Jalan Sudirman Pangkalpiniang ini dinyatakan miring lebih dari setengah meter atau tepatnya, 60 cm.

Pembangunan gedung 4 lantai itu pun berhenti dikerjakan sejak 2014.

Sejak itu pula pengerjaan bangunan yang kemudian diketahui milik Leny itu mangkrak.

Adapun kontraktornya kini dipolisikan.

Pemilik gedung bernama Leny melalui kuasa hukumnya, Darpan mengungkapkan merasa dirugikan oleh kontraktor yang mengerjakan proyek ini.

"Bangunan tersebut miring ke kiri dan ke belakang. Ahli konstruksi sudah melakukan verifikasi dan setelah diukur, terjadi kemiringan sekitar 60 cm," kata Darpan, Sabtu (14/12/2024).

Bangunan di Jalan Sudirman Pangkalpiniang ini dinyatakan miring lebih dari setengah meter atau tepatnya, 60 cm. - Kondisi bangunan gedung yang mangkrak di kawasan Jalan Sudirman Pangkalpinang
Bangunan di Jalan Sudirman Pangkalpiniang ini dinyatakan miring lebih dari setengah meter atau tepatnya, 60 cm. - Kondisi bangunan gedung yang mangkrak di kawasan Jalan Sudirman Pangkalpinang (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Kata dia, pemilik gedung sudah meminta kontraktor yakni KW bertanggung jawab karena hasil tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, Leny juga khawatir atas keamanan dan keselamatan gedung lantaran dibangun tak sesuai prosedur.

"Awalnya kontraktor bersedia memperbaiki namun kenyataannya gedung tetap miring. Lalu katanya mau mengganti dengan cara membeli gedung itu. Saat dibayar, ternyata pakai cek giro bodong, tidak ada isinya," jelas Darpan.

Pihak pemilik gedung berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun sang kontraktor terkesan tidak berniat baik dan kerap menghindar dari kewajibannya.

Merasa dirugikan sekitar Rp2,8 Miliar, Leny melaporkan KW ke Polda Babel atas tuduhan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

"Kami juga khawatir keamanan gedung tersebut kalau dibiarkan terbengkalai. Karena kemiringannya membuat bangunan di sebelahnya ikut retak," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved