Berita Pangkalpinang

35 Narapidana di Lapas dan Rutan di Bangka Belitung akan Terima Remisi Khusus Natal 2024

Pemberian remisi tersebut dijadwalkan akan diberikan bertepatan dengan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2024, di masing-masing Lapas/Rutan

Editor: Hendra
IST
Kadivpas Kemenkumham Babel serahkan SK Remisi kepada narapidana 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebanyak 35 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Bangka Belitung yang beragama Kristen akan menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024.

Kabar 35 narapidana akan menerima remisi khusus Natal 2024 ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri, Senin (23/12/2024).

Ia menjelaskan 35 Narapidana yang menerima remisi tersebut terdiri dari 9 Narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang, 6 Narapidana di Lapas Sungailiat, 1 Narapidana di Lapas Perempuan Pangkalpinang, 4 Narapidana di Lapas Tanjungpandan, 14 Narapidana di Lapas Pangkalpinang dan 1 Narapidana di Rutan Muntok.

Kunrat menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2542.PK.05.04, PAS-2543.PK.05.04 dan PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024, besaran remisi yang diberikan beragam, dimulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. 

"Seluruh narapidana memperoleh Remisi Khusus I, 6 orang diberikan remisi 15 hari, 23 orang diberikan remisi 1 bulan, 5 orang diberikan remisi 1 bulan 15 hari, serta 1 orang diberikan remisi 2 bulan,” sebut Kunrat, 

Kunrat mengatakan, Remisi Khusus Natal merupakan salah satu hak narapidana dan anak beragama kristen yang diberikan oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian remisi tersebut dijadwalkan akan diberikan bertepatan dengan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2024, di masing-masing Lapas/Rutan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Babel, Harun Sulianto berharap, pemberian remisi khusus ini dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan menjadi warga yang baik selama dan setelah jalani pidana. (*/E3)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved