Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia
Breaking News: Mario Valentino Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kelurahan Bacang Divonis Hari Ini
Mario Valentino telah melakukan pembunuhan terhadap korban Rahma di rumahnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang bakal menjatuhkan vonis terhadap Mario Valentino dalam kasus pembunuhan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Senin (10/6/2024) lalu.
Terdakwa Mario Valentino telah menjalani beberapa kali persidangan mulai dari dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Termasuk tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara atas perbuatan yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang dikutip bangkapos.com, pada Senin (23/12/2014), dengan nomor perkara : 246/Pid.B/2024/PN Pgp, jenis perkara : Pembunuhan terdakwa : Mario Valentino, jam sidang : 10.00 WIB, agenda sidang : pembacaan putusan dari majelis hakim, tempat sidang: tirta.
Mario Valentino tiba pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, saat ini sedang berada di dalam sel tahanan untuk menunggu giliran sidang.
Sebelumnya diberitakan, Mario Valentino telah melakukan pembunuhan terhadap korban Rahma di rumahnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kemudian Mario Valentino diamankan dan dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang.
Terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Mario Valentino, terdakwa dalam kasus pembunuhan tragis di Pangkalpinang, Bangka Belitung, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sejumlah pasal berat yang berlapis.
Dakwaan ini dibacakan langsung oleh JPU David Erikson Manalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (30/10/2024).
"Perbuatan terdakwa dikenakan pidana dengan Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," terang David Erikson Manalu dalam sidang.
Pasal 338 KUHP membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP mengancam pidana tujuh tahun penjara.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Mario Terdakwa Pembunuhan Janji Nafkahi Anak Korban yang Dibunuhnya Kalau Sudah Keluar dari Penjara |
|
|---|
| JPU Tunggu Keputusan Kejari Pangkalpinang Atas Vonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Mario Valentino |
|
|---|
| Mario Terdakwa Pembunuhan Divonis 15 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Belum Tahu Jawaban Kliennya |
|
|---|
| Breaking News: Mario Valentino Terdakwa Pembunuhan Wanita di Bacang Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pemilik Rental Mobil dan Leasing Jadi Saksi Kasus Pembunuhan di Kelurahan Bacang Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pembunuhan-di-Bacang.jpg)