Rabu, 29 April 2026

Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia

Breaking News: Mario Valentino Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kelurahan Bacang Divonis Hari Ini

Mario Valentino telah melakukan pembunuhan terhadap korban Rahma di rumahnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
(Ist/Satreskrim Polresta Pangkalpinang)
Mario Valentino terduga pelaku pembunuhan seorang wanita muda di rumahnya di Kelurahan Bacang dan saat ini telah diamankan Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Selasa (11/06/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang bakal menjatuhkan vonis terhadap Mario Valentino dalam kasus pembunuhan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Senin (10/6/2024) lalu.

Terdakwa Mario Valentino telah menjalani beberapa kali persidangan mulai dari dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Termasuk tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara atas perbuatan yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang dikutip bangkapos.com, pada Senin (23/12/2014), dengan nomor perkara : 246/Pid.B/2024/PN Pgp, jenis perkara : Pembunuhan terdakwa : Mario Valentino, jam sidang : 10.00 WIB, agenda sidang : pembacaan putusan dari majelis hakim, tempat sidang: tirta.

Mario Valentino tiba pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, saat ini sedang berada di dalam sel tahanan untuk menunggu giliran sidang.

Sebelumnya diberitakan, Mario Valentino telah melakukan pembunuhan terhadap korban Rahma di rumahnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang saat melakukan evakuasi terhadap mayat perempuan di Kelurahan Bacang, Senin (10/06/2024)
Pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang saat melakukan evakuasi terhadap mayat perempuan di Kelurahan Bacang, Senin (10/06/2024) (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Kemudian Mario Valentino diamankan dan dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang.

Terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban hingga meninggal dunia. 

Mario Valentino, terdakwa dalam kasus pembunuhan tragis di Pangkalpinang, Bangka Belitung, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sejumlah pasal berat yang berlapis.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh JPU David Erikson Manalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (30/10/2024).

"Perbuatan terdakwa dikenakan pidana dengan Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," terang David Erikson Manalu dalam sidang.

Pasal 338 KUHP membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP mengancam pidana tujuh tahun penjara.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved