Tribunners
Regulasi Terbaru Pendidikan Profesi Guru di Tahun 2025
Pendidikan profesi guru adalah upaya pemerintah memberikan pendidikan secara mendalam guna melahirkan guru-guru profesional di Indonesia
Oleh: Rudiyanto - S.Pd., Gr - Guru Pendidikan Agama Islam SDN 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan
PENDIDIKAN profesi guru (PPG) adalah upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memberikan pendidikan secara mendalam guna melahirkan guru-guru profesional di Indonesia. Setelah menyelesaikan PPG, maka seorang guru telah dianggap sebagai guru yang profesional yang memiliki empat kompetensi yakni pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional. Selain itu, Kemendikdasmen juga akan memberikan penghargaan kepada guru profesional yang telah memiliki sertifikat pendidik tersebut melalui pemberian tunjangan sertifikasi guru sebanyak satu kali gaji pokok.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti merencanakan aturan baru dalam pelaksanaan PPG. Hal ini diungkapkannya pada wawancara di salah satu TV swasta pada 2 Desember 2024. Beberapa aturan baru tersebut, antara lain, sebagai berikut:
● Materi tambahan berupa bimbingan konseling
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa ke depannya materi PPG akan ditambahkan dengan materi bimbingan konseling. Menurut hemat penulis, materi bimbingan konseling merupakan materi untuk melatih kemampuan seorang guru dalam membaca, memahami, dan membantu serta mencari solusi atau jalan keluar terhadap-terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik saat ini.
Dengan demikian, pendidik tidak hanya terfokus menyampaikan dan menyelesaikan materi pembelajaran, akan tetapi dapat membimbing dan membantu permasalahan-permasalahan tiap-tiap peserta didik. Dengan demikian hasil belajar peserta didik akan tercapai dengan optimal dan kompetensi kognitif (pengetahuan), psikomotorik (keterampilan) dan afektif (sikap) dapat berkembang secara maksimal.
Beberapa bentuk kemampuan bimbingan konseling seperti guru dapat membantu peserta didik dalam memahami potensi dirinya, guru mampu membantu peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, guru mampu membantu peserta didik dalam menggapai cita-cita dan masa depan yang cerah, guru mampu membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan lingkungannya, guru mampu membantu peserta didik yang sedang mengalami permasalahan pribadi.
● Materi tambahan berupa pendidikan nilai
Selain pemberian materi tambahan berupa bimbingan konseling, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa ke depan materi PPG akan ditambahkan juga dengan materi berupa pendidikan nilai. Menurut hemat penulis, pendidikan nilai merupakan pengajaran dan bimbingan yang dilakukan oleh seorang pendidik kepada peserta didiknya dengan tujuan agar peserta didik tersebut memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Melalui pendidikan nilai yang diberikan oleh pendidik, maka dalam diri peserta didik tersebut akan senantiasa tertanam disiplin positif dan sistem kontrol diri agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif yang melanggar norma-norma.
Beberapa contoh kemampuan guru dalam memberikan pendidikan nilai misalnya dengan senantiasa memberikan keteladanan, guru senantiasa membiasakan disiplin positif secara rutin, guru senantiasa menyelipkan materi pendidikan nilai dalam proses pembelajaran, guru senantiasa menjalankan program-program keagamaan dan religiostitas.
● Pendekatan pelatihan PPG berbasis offline (tatap muka)
Selain penambahan materi tambahan pada materi PPG, Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa ke depannya PPG akan dilaksanakan secara offline atau tatap muka. Hal ini menurutnya lebih efektif karena PPG secara daring (dalam jaringan) atau online terdapat keterbatasan-keterbatasan.
Menurut hemat penulis, kebijakan PPG secara offline atau tatap muka ini sangat efektif dalam menciptakan guru-guru yang profesional. Akan tetapi, pemerintah dalam hal ini Kemendikdasmen perlu mengkaji bagaimana implementasinya di lapangan agar pelaksanaan PPG tidak terjadi kendala dan permasalahan. Misalnya bagaimana dengan mekanisme pembiayaan pelatihan PPG di luar daerah, bagaimana dengan proses pembelajaran yang ditinggalkan oleh guru yang mengikuti pelatihan PPG, dan lain sebagainya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241226_Rudiyanto.jpg)