Berita Pangkalpinang

ASN Berani Bolos Hari Pertama Kerja Tahun Baru 2025, BKPSDMD Pangkalpinang Siapkan Sanksi Tegas Ini

Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang Fahrizal, menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah 
Ilustrasi ASN di Pemerintah Kota Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang diingatkan untuk tetap mematuhi aturan kedisiplinan kerja setelah libur Tahun Baru 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pangkalpinang, Fahrizal, menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja.

"Aturan terkait kedisiplinan sudah jelas dan seluruh ASN memahami tugas pokok mereka, termasuk saat ada libur nasional," ujar Fahrizal kepada Bangkapos.com, Senin (30/12/2024).

Menurutnya, Pemkot Pangkalpinang telah mengeluarkan surat edaran sejak awal tahun yang mengatur jadwal cuti bersama hari besar keagamaan secara nasional. Pendataan khusus akan dilakukan terhadap kehadiran ASN di hari pertama kerja 2025.

"Kita akan pantau kehadiran seluruh ASN di hari pertama masuk kerja. Mereka harus mematuhi jadwal yang telah ditentukan," tambahnya.

Fahrizal juga mengimbau para ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, untuk keperluan liburan selama cuti tahun baru.

Ia menekankan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas semata.

"Kami imbau kepada seluruh ASN untuk bijak dan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur. Hal ini akan diawasi oleh masing-masing pimpinan unit kerja," jelasnya.

Pemkot Pangkalpinang juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme sebagai pelayan publik.

Fahrizal meminta ASN untuk tetap disiplin dalam menjalankan tugas mereka, termasuk pada momen pascalibur.

"Disiplin kerja ini bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga bagian dari komitmen melayani masyarakat," tuturnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved