PPN 12 Persen Barang Apa Saja? Berlaku 1 Januari 2025, Simak Daftarnya
Berikut daftar barang yang kena Pajak Pertamabahan Nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Berikut barang-barang yang kena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen mulai 2025 ini.
Barang-barang yang kena PPN 12 persen adalah barang yang masuk kategori mewah.
Kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo, Selasa (31/12).
Adapun barang:barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berapa.
Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.
"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yatch, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ucap Prabowo.
Artinya, kata Prabowo, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN.
Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen
Berikut daftar barang yang kena Pajak Pertamabahan Nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
- Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih
- Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kemudian kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain seperti private jet, dan senjata api kecuali untuk kepentingan negara.
- Kelompok kapal pesiar mewah kecuali yang untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, Yacht
- Kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.
Melansir Antara, dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.
Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.
Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
(Kontan/ Antara/ Bangkapos.com)
| Wajib VMS, Nelayan Bangka Terjepit, PPN Sungailiat Teruskan Aspirasi ke Pusat |
|
|---|
| Tanggapan Kepala PPN Sungailiat soal Aksi Damai Nelayan Bangka, Kapal Wajib Gunakan VMS |
|
|---|
| Nelayan Bangka Tidak Bisa Berangkat Melaut karena Permen KP Nomor 11 Tahun 2023 |
|
|---|
| Breaking News: Ratusan Nelayan Bangka Datangi PPN Sungailiat, Tolak Permen KKP Nomor 11 Tahun 2023 |
|
|---|
| Polres Bangka Siagakan 150 Personel Amankan Aksi Damai Nelayan di PPN Sungailiat Besok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/PPN-12-Persen-Barang-Apa-Saja-Berlaku-1-Januari-2025-Simak-Daftarnya.jpg)