13 Bulan Firli Bahuri Eks Ketua KPK Tak Kunjung Ditahan, Irjen Karyoto: Ini Utang Saya
Kasus Firli Bahuri kembali menjadi sorotan publik karena lebih dari setahun Firli tidak kunjung ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus yang menjerat Firli telah berlangsung selama 13 bulan tanpa penahanan, sejak 23 November 2023.
Kasus tersebut kini kembali menjadi sorotan publik karena lebih dari setahun Firli tidak kunjung ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
Firli terjerat dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang kala itu sedang berurusan dengan kasus dugaan korupsi ditangani KPK.
Irjen Karyoto akhirnya memberikan pernyataan soal penanangan kasus tersebut.
Ia mengatakan penyelesaian kasus ini dalam waktu maksimal dua bulan ke depan.
“Semoga ya, kita berusaha secepatnya. 12 bulan bisa selesai,” ujar Karyoto, baru-baru ini.
Karyoto menegaskan bahwa kasus Firli Bahuri adalah utang yang harus diselesaikan oleh Polda Metro Jaya.
“Ini utang saya, bahwa kita concern untuk kita tuntaskan,” tambahnya.
Pernyataan serupa juga pernah disampaikan Karyoto pada pertengahan November 2024, di mana dia menjanjikan bahwa kasus dugaan pemerasan Firli akan segera rampung.
“Tenang saja, nanti selesai,” ungkap Karyoto saat itu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara Firli akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu P19,” terang Ade kepada wartawan pada 31 Desember 2024.
Ade menambahkan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Terkait penanganan perkara, tidak ada kendala ataupun hambatan untuk pemenuhan P19 dari JPU pada Kantor Kejaksaan DKI Jakarta,” jelasnya.
Mengapa Penanganan Kasus Lambat?
Pihak kepolisian saat ini masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara, khususnya alat bukti formal dan materil.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Sejak saat itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa, namun Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus lain, yaitu pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton, di mana ia berstatus saksi.
Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
Dengan janji dan penegasan dari pihak kepolisian, publik berharap agar kasus Firli Bahuri segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.
Firli Tak Penuhi Panggilan
Sebelumnya Firli Bahuri bebberapa kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.
“Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.
(Tribunnews.com)
Empat Aktivis Gugat Polda Metro ke PN Jaksel, Bivitri Susanti: Pemerintah Tak Mampu Hadapi Kritik |
![]() |
---|
Awal Mula Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam di Polda Metro Jaya, Dilaporkan Yoni Dores Terkait Hak Cipta |
![]() |
---|
Kronologi & Sosok Hacker Bjorka yang Ditangkap Polisi, Lulusan SMK dan Yatim Piatu |
![]() |
---|
Tampang Hacker Bjorka, Pembobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank Rupanya Pengangguran dan Bukan Ahli IT |
![]() |
---|
Sosok Bjorka, Pemilik Akun X Pembobol Data Bank Ternyata Tak Lulus Sekolah, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.