Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung akan Bebankan Kerugian Lingkungan Babel Rp 152 Triliun Kepada 5 Perusahaan Smelter

Kejaksaan Agung akan membebankan kerugian lingkungan sebesar Rp 152 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah kepada lima perusahaan smelter timah.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengumumkan 5 perusahaan smelter di Bangka Belitung jadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membebankan kerugian lingkungan sebesar Rp 152 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kepada lima perusahaan smelter timah.

Lima perusahaan smelter timah yang beroperasi di Bangka Belitung tersebut antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Venus Inti Perkasa (VIP).

Kejagung telah menetapkan lima perusahaan tersebut sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara total Rp 300 triliiun.

Total kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil hitungan ahli lingkungan hidup yang jadi dasar Kejagung dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebesar Rp 152 triliun dari Rp 271 triliun tersebut akan dibebankan kepada lima perusahaan smelter yang saat ini sudah berstatus tersangka yang akan dibuktikan di pengadilan.

Sedangkan sisanya masih dihitung oleh BPKP sehingga belum ditentukan akan dibebankan kepada siapa atau perusahaan mana saja. Kejagung juga masih terus mendalaminya dan akan diungkap pada ekspose berikutnya.

Sebelumnya, 17 dari 22 terdakwa sudah divonis hukuman pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sebagian dari terdakwa tersebut juga dibebankan membayar denda dan uang ganti rugi kerugian negara yang timbul dari masing-masing perbuatan korupsi terdakwa.

Baca juga: Kejagung Disorot Setelah Tetapkan 5 Perusahaan Smelter di Babel Tersangka Korupsi Rp 300 Triliun

Satu di antaranya adalah Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi yang divonis pidana 6,5 tahun penjara.

Selain itu, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Vonis itu pun memicu kontroversi di publik.

Sejumlah tokoh bahkan mempertanyakan vonis yang dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Bahkan ada juga yang mempertanyakan mengapa jaksa hanya menuntut Harvey mengganti rugi sebesar Rp210 miliar mengingat kerugian negara yang dihasilkan akibat perubatannya dan sejumlah pihak lainnya mencapai sekira Rp300 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan telah menuntut terdakwa Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved