Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung akan Bebankan Kerugian Lingkungan Babel Rp 152 Triliun Kepada 5 Perusahaan Smelter

Kejaksaan Agung akan membebankan kerugian lingkungan sebesar Rp 152 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah kepada lima perusahaan smelter timah.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengumumkan 5 perusahaan smelter di Bangka Belitung jadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. 

Korporasi atau perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Venus Inti Perkasa (VIP).

Kejaksaan pun telah menetapkan kelima perusahaan tersebut menjadi tersangka korporasi dalam kasus itu.

Febrie merinci pembebanan kerusakan lingkungan kepada kelima perusahaan itu berdasarkan alat bukti maupun keterangan ahli yang dilalukan pembuktian di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan disetujui dalam putusan hakim.

Berikut ini rinciannya:

1.  PT RBT sebesar Rp38,5 triliun.

2.  PT SB Rp23,6 triliun

3.  PT SIP Rp24,3 triliun.

4.  PT TIN Rp23,6 triliun.

5.  PT VIP Rp42,1 triliun.

"Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP," ujar Febrie.

"Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik," kata Febrie.

Untuk Perbaiki Lingkungan 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama menjelaskan titik kerugian yang paling besar dalam kasus tersebut adalah kerusakan lingkungan.

Ia pun bersyukur kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan mengingat biasanya sangat sulit untuk membuktikan hal tersebut.

"Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, Insyaallah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan," kata  Burhanuddin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved