Ungkap Kasus Ganja di Pangkalpinang
Kurir Ganja Asal Pangkalpinang Terancam Hukuman Mati
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, mengamankan belasan paket berisikan narkotika jenis ganja
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kurir ganja asal Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, terancam hukuman mati.
Usai diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang di rumahnya beralamat di Kelurahan Air Kepala Tujuh Kota Pangkalpinang, Kamis (2/1/2025) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.
Seperti halnya disampaikan Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, setelah berhasil meringkus dan mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja, Jumat (3/1/2025).
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 pasal 111 ayat 2 Undang-undang Repbulik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dimaksud ancamanan hukum mati," tegas AKP Raden Hasir.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, mengamankan belasan paket berisikan narkotika jenis ganja, Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diamankan dari tangan pelaku bernama Ibnu Firdaus (29), warga Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Pelaku diamankan di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kasatresnakorba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja, Jumat (3/1/2025).
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu, barang tersebut dikemas dalam beberapa kemasan yaitu 2 bungkus plastik kresek warna hitam berukuran berisikan narkotika jenis ganja," terang AKP Raden Hasir.
Anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, setelah berhasil menemukan barang bukti pertama kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti lain.
"14 paket ukuran besar yang dilapisi lakban warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja, 2 bungkus plastik strip ukuran besar berisikan ganja, 2 buah tas buah tas berukuran besar warna hijau tua," ujarnya.
Setelah diamankan pelaku beserta barang bukti, digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
"Sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna dimintai keterangan lebih lanjut terhadap pelaku terkait asal usul barang yang diamankan," jelas AKP Raden.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250103-kasus-14-kg-ganja-di-pangkalpinang.jpg)