Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Siapa yang Bertanggung Jawab dan Membayar Kerusakan Lingkungan di Kasus Timah? Begini Kata Kejagung
Siapa yang Bertanggung Jawab dan Membayar Kerusakan Lingkungan di Kasus Timah? Begini Kata Kejagung
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Siapa yang Harus Bertanggung Jawab dan Membayar Kerusakan Lingkungan di Kasus Timah, Begini Kata Kejagung.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah terus menjadi perhatian publik, tak hanya soal vonis hakim yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan jaksa, tapi juga mengenai kerugian negara Rp300 triliun.
Hal ini lantaran dari kerugian negara tersebut ada dampak kerusakan lingkungan yang berjumlah Rp271 triliun dari kasus timah tersebut.
Lantas siapa yang akan bertanggung jawab dan mengganti kerugian kerusakan lingkungan tersebut?
Seperti diketahui kerusakan lingkungan dibebankan kepada lima perusahaan timah yang terseret kasus korupsi timah,
Tak hanya itu, para tersangka kasus korupsi timah juga ikut dibebankan dengan membayar uang pengganti.
Di antaranya dibebankan juga kepada Harvey Moeis dengan membayar uang pengganti.
Pada tuntutannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan telah menuntut terdakwa Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Selain itu, JPU, juga menuntut Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun demikian, majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara.
Selain itu, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tersangka-kasus-korupsi-timah1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.