Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Siapa yang Bertanggung Jawab dan Membayar Kerusakan Lingkungan di Kasus Timah? Begini Kata Kejagung

Siapa yang Bertanggung Jawab dan Membayar Kerusakan Lingkungan di Kasus Timah? Begini Kata Kejagung

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com
Praktisi Hukum Ini Sebut Rp271 Triliun Bukan Angka Kerugian Negara: Ini Soal Kerugian Lingkungannya 

BANGKAPOS.COM - Siapa yang Harus Bertanggung Jawab dan Membayar Kerusakan Lingkungan di Kasus Timah, Begini Kata Kejagung.

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah terus menjadi perhatian publik, tak hanya soal vonis hakim yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan jaksa, tapi juga mengenai kerugian negara Rp300 triliun.

Hal ini lantaran dari kerugian negara tersebut ada dampak kerusakan lingkungan yang berjumlah Rp271 triliun dari kasus timah tersebut.

Lantas siapa yang akan bertanggung jawab dan mengganti kerugian kerusakan lingkungan tersebut?

Seperti diketahui kerusakan lingkungan dibebankan kepada lima perusahaan timah yang terseret kasus korupsi timah

Tak hanya itu, para tersangka kasus korupsi timah juga ikut dibebankan dengan membayar uang pengganti.

Di antaranya dibebankan juga kepada Harvey Moeis dengan membayar uang pengganti.

Pada tuntutannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan telah menuntut terdakwa Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Selain itu, JPU, juga menuntut Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun demikian, majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara.

Selain itu, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved