Berita Pangkalpinang

Dirreskrimum Polda Babel Tanggapi Laporan Kasus Tata Niaga Timah: Semua Aduan Diproses

Siapapun yang melapor ke Polri, khususnya di Polda Bangka Belitung itu kita terima, akan kita layani. Sementara kalau ada laporan, ya akan kita ...

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Nyoman Merthadana saat ditemui awak media, Rabu (8/1/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Nyoman Merthadana, memastikan pihaknya menerima dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

Dirinya menegaskan, laporan-laporan dari masyarakat tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan melakukan kajian ataupun pendalaman.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Nyoman Merthadana saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan yang disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Provinsi Bangka Belitung, terkait penghitungan kasus tata niaga timah ke jajaran Polda Bangka Belitung, pada Rabu (8/1/2025).

"Siapapun yang melapor ke Polri, khususnya di Polda Bangka Belitung itu kita terima, akan kita layani. Sementara kalau ada laporan, ya akan kita lakukan pendalaman, apalagi sifatnya kan masih laporan pengaduan, pasti kita akan tindak lanjuti," sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, dirinya juga memastikan jika laporan tersebut sudah diterima oleh jajaran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.

"Ya, (laporan) SPKT sudah (masuk)," tambahnya.

Sebelumnya, DPD Putra Putri Tempatan (Perpat) Provinsi Bangka Belitung melaporkan Ahli bidang Lingkungan Bambang Hero ke jajaran Polda Bangka Belitung, pada Rabu (8/1/2025).

Menurut Andi, laporan itu dilayangkan atas adanya dugaan tidak pidana pasal 242 ayat 1 KUHP, karena sengaja memberikan keterangan di bawah sumpah yang tidak benar.

Andi memaparkan, keterangan tidak benar itu disampaikan Bambang Hero saat hadir sebagai saksi ahli terkait perhitungan kerugian kasus tata niaga timah sebesar 271 triliun.

"Disini (Bambang Hero), kami laporkan pasal 242 KUHP pidana karena ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung disitu disampaikan jika malas menjawab (rincian) kerugian tata niaga timah," ujar Andi pada awak media.

Dikatakan Andi, hal itu menunjukkan jika Bambang Hero tidak dapat menjelaskan metode perhitungan yang digunakan dalam menafsirkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sehingga terkesan mengada-ngada.

"Bicara pemberantasan korupsi kami support korps Adhiyaksa yang kami banggakan. Tapi harus mempunyai nilai-nilai berkeadilan, kalau konteks 271 T itu ada kami support, tapi tolong buktikan," tuturnya.

Terlebih lagi, dalam putusan yang dikeluarkan majelis hakim dijabarkan jika kerugian negara tidak mencapai angka 271 Triliun.

"Kami juga tidak mau masyarakat tempatan ini kena prank karena penghitungan Bambang Hero. Pengambilan (analisa) itu hanya dari citra satelit, jadi kami minta apa dasarnya, berapa pohon dirusak, bagaimana rumusnya dan siapa pelakunya," terangnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved