DPD Perpat Babel Laporkan Bambang Hero ke Polda, Dugaan Keterangan Palsu Kerugian Negara 271 Triliun

Dewan Pimpinan Daerah Putra Putri Tempatan (Perpat) Provinsi Bangka Belitung resmi melaporkan ahli lingkungan Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangka Pos/Teddy Malaka
Jumpa pers PERPAT BABEL 

BANGKAPOS.COM--Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Provinsi Bangka Belitung resmi melaporkan ahli lingkungan Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP.

Ketua DPD Perpat Babel, Andi Kusuma, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan Bambang Hero saat menjadi saksi ahli dalam kasus perhitungan kerugian negara akibat tata niaga timah, yang disebut mencapai Rp 271 triliun.

"Dia (Bambang Hero) kami laporkan karena tidak dapat menjelaskan rincian metode perhitungan yang digunakan. Saat ditanya sebagai saksi, beliau mengatakan malas menjawab," ujar Andi kepada awak media, Rabu (8/1/2025).

Kritik atas Perhitungan Kerugian

Andi menilai perhitungan kerugian lingkungan yang disampaikan Bambang Hero tidak memiliki dasar yang jelas dan cenderung terkesan mengada-ada.

Ia mempertanyakan validitas perhitungan yang hanya didasarkan pada citra satelit tanpa penjelasan detail terkait jumlah pohon yang dirusak, metode penghitungan, maupun siapa pelaku yang bertanggung jawab.

"Bicara pemberantasan korupsi kami support korps Adhiyaksa yang kami banggakan. Tapi harus mempunyai nilai-nilai berkeadilan, kalau konteks Rp 271 T itu ada kami support, tapi tolong buktikan," tuturnya.

Terlebih lagi, dalam putusan yang dikeluarkan majelis hakim dijabarkan jika kerugian negara tidak mencapai angka Rp 271 Triliun.

"Kami juga tidak mau masyarakat tempatan ini kena prank karena penghitungan Bambang Hero. Pengambilan (analisa) itu hanya dari citra satelit, jadi kami minta apa dasarnya, berapa pohon dirusak, bagaimana rumusnya dan siapa pelakunya," terangnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam putusan majelis hakim, angka kerugian negara akibat kasus ini tidak mencapai Rp 271 triliun sebagaimana disebutkan oleh Bambang Hero.

"Kami tidak ingin masyarakat merasa tertipu dengan perhitungan yang tidak jelas. Oleh karena itu, kami meminta dasar dan bukti yang konkret," tambahnya.

Tanggapan Polda Bangka Belitung

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Nyoman Merthadana, memastikan pihaknya telah menerima laporan dari DPD Perpat Babel.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses kajian dan pendalaman.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved