DPD Perpat Babel Laporkan Bambang Hero ke Polda, Dugaan Keterangan Palsu Kerugian Negara 271 Triliun
Dewan Pimpinan Daerah Putra Putri Tempatan (Perpat) Provinsi Bangka Belitung resmi melaporkan ahli lingkungan Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Provinsi Bangka Belitung resmi melaporkan ahli lingkungan Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP.
Ketua DPD Perpat Babel, Andi Kusuma, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan Bambang Hero saat menjadi saksi ahli dalam kasus perhitungan kerugian negara akibat tata niaga timah, yang disebut mencapai Rp 271 triliun.
"Dia (Bambang Hero) kami laporkan karena tidak dapat menjelaskan rincian metode perhitungan yang digunakan. Saat ditanya sebagai saksi, beliau mengatakan malas menjawab," ujar Andi kepada awak media, Rabu (8/1/2025).
Kritik atas Perhitungan Kerugian
Andi menilai perhitungan kerugian lingkungan yang disampaikan Bambang Hero tidak memiliki dasar yang jelas dan cenderung terkesan mengada-ada.
Ia mempertanyakan validitas perhitungan yang hanya didasarkan pada citra satelit tanpa penjelasan detail terkait jumlah pohon yang dirusak, metode penghitungan, maupun siapa pelaku yang bertanggung jawab.
"Bicara pemberantasan korupsi kami support korps Adhiyaksa yang kami banggakan. Tapi harus mempunyai nilai-nilai berkeadilan, kalau konteks Rp 271 T itu ada kami support, tapi tolong buktikan," tuturnya.
Terlebih lagi, dalam putusan yang dikeluarkan majelis hakim dijabarkan jika kerugian negara tidak mencapai angka Rp 271 Triliun.
"Kami juga tidak mau masyarakat tempatan ini kena prank karena penghitungan Bambang Hero. Pengambilan (analisa) itu hanya dari citra satelit, jadi kami minta apa dasarnya, berapa pohon dirusak, bagaimana rumusnya dan siapa pelakunya," terangnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam putusan majelis hakim, angka kerugian negara akibat kasus ini tidak mencapai Rp 271 triliun sebagaimana disebutkan oleh Bambang Hero.
"Kami tidak ingin masyarakat merasa tertipu dengan perhitungan yang tidak jelas. Oleh karena itu, kami meminta dasar dan bukti yang konkret," tambahnya.
Tanggapan Polda Bangka Belitung
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Nyoman Merthadana, memastikan pihaknya telah menerima laporan dari DPD Perpat Babel.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses kajian dan pendalaman.
Bambang Hero Saharjo
keterangan palsu
DPD Perpat Babel
korupsi timah
kerusakan lingkungan
Rp271 triliun
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220227-jumpa-pers-perpat-babel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.