Profil Tokoh
Sosok Anwar Usman Hakim MK Dirawat di RS Setelah Terjatuh, Sidang Sengketa Pilkada Terpaksa Ditunda
Jubir MK Enny Nurbaningsih mengungkapkan, hakim MK Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit akibat jatuh pada Selasa (7/1/2025)
BANGKAPOS.COM - Sidang sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) untuk panel 3 yang sedianya digelar di Mahkamah Konsitusi pagi ini Rabu (8/1/2025) terpaksa ditunda.
Penundaan sidang karena hakim konstitusi Anwar Usman sedang sakit dan kini dirawat di rumah sakit.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengungkapkan, hakim MK Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit akibat jatuh pada Selasa (7/1/2025) kemarin.
Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengumumkan penjadwalan ulang sidang PHP panel 3.
"Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu,” kata Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
“Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule," sambungnya.
Enny yang juga hakik konstitusi menjelaskan, sidang perselisihan hasil pilkada memerlukan kehadiran tiga hakim, sehingga penjadwalan ulang diperlukan sambil menunggu hakim dari panel 1 dan 2 selesai.
"Jadi tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan Zoom, tidak boleh juga. Jadi harus lengkap sidang 3 hakim, sehingga posisi dari hakim nanti yang dari panel 1 dan panel 2 akan digeser ke panel 3," ujarnya.
Penyesuaian ini akan berlangsung hingga Anwar Usman pulih.
Sidang panel 3 yang ditunda pada pagi ini akan dilanjutkan pada pukul 14.00 dan sesi kedua direncanakan berlangsung hingga malam.
Dia juga mengatakan posisi hakim akan bergantian antara panel-panel, namun belum ada kepastian mengenai pengganti Anwar Usman.
"Bisa diusahakan nanti dari yang berbeda pengusulannya. Bisa jadi nanti Pak Ridwan Mansyur, atau kalau misalnya Pak Ketua, gak mungkin, tidak. Bisa juga Pak Daniel Foekh yang kami pinjam," tuturnya.
Sebagai informasi, MK mulai menggelar sidang perselisihan hasil pilkada 2024 hari ini. Total ada 309 permohonan yang telah diregistrasi.
Sosok Anwar Usman
Anwar Usman saat ini adalah hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Anwar Usman menjabat Ketua MK.
Ia memimpin MK sejak 2 April 2018. Pada Maret 2023, Anwar kembali terpilih menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.
Namun Anwar Usman kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait keputusannya mengenai batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu.
Pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK merupakan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Keputusan pemberhentian Anwar Usman tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).
Sosok Anwar Usman belakangan menjadi sorotan usai keputusannya mengenai batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu.
Pelanggaran etik yang diperiksa MKMK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly dikutip dari Kompas TV, Selasa, via Kompas.com.
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman.
Jimly juga menyampaikan, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam.
Anwar Usman Sempat Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu
Selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim MK habis.
Di samping itu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.
Pendidikan Hingga Karir
Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956.
Dikutip dari laman MK, Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga 1975.
Lulus dari PGAN, Anwar merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Selama menjadi guru, dia juga melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Setelah lulus, ia diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Di sela-sela kesibukannya sebagai hakim, Anwar sempat melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan lulus pada 2001.
Dia juga mengambil pendidikan doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2010.
Berkecimpung di bidang hukum, Anwar sempat menduduki jabatan Asisten Hakim Agung pada 1997-2003 dan berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Agung selama 2003-2006.
Hingga pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Sosoknya juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) periode 2006-2011.
Anwar Usman resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta pada 2011.
Pengangkatannya sebagai hakim konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011. Anwar menggantikan hakim H M Arsyad Sanusi.
Kala itu, dia menjadi hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan oleh MA. Sementara itu, menurut urutan, Anwar Usman adalah hakim konstitusi ke-18 di lembaga kekuasaan kehakiman ini.
Menurut Anwar, sejak MK berdiri pada 2003, dia selalu mengikuti perkembangan lembaga ini, sehingga tidak sulit untuk beradaptasi.
"Saya langsung beradaptasi. Apalagi Pak Ketua langsung mengajak saya untuk ikut bersidang sesaat setelah saya mengucapkan sumpah di hadapan Presiden," ungkapnya. Pada 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua MK untuk periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018. Dia pun diangkat sebagai Ketua MK pada 2018, menggantikan Arief Hidayat.
Tercatat, Anwar Usman adalah hakim konstitusi pertama usulan MA yang menjabat sebagai Ketua MK.
Adik ipar Presiden Jokowi Selama memimpin MK, pria kelahiran Bima ini menganggap keluarganya sebagai penopang karier yang utama.
Baginya, dukungan dari sang istri dan ketiga buah hati mampu membuatnya bertahan hingga puncak karier sebagai hakim konstitusi. Dia pun senantiasa membedakan urusan keluarga dengan urusan pekerjaan.
"Keluarga adalah segala-galanya. Alhamdulillah, sejak awal, istri dan anak saya tercinta mengerti dan memahami untuk tidak mencampuri urusan pekerjaan kantor, tanpa saya minta. Mereka pun tetap mendukung saya," kata dia.
Nikahi adik Jokowi
Disebut sebagai adik ipar Jokowi, hal ini ternyata lantaran Anwar Usman menikah dengan adik Presiden Jokowi, Idayati pada Mei 2022.
Seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (16/3/2023), pada Mei 2022, Anwar Usman menikah dengan Idayati.
Melalui pernikahan yang digelar di Gedung Graha Saba Buana Solo, Jawa Tengah itu, Anwar pun resmi menjadi adik ipar Jokowi.
Saat itu, Jokowi sendiri yang menjadi wali nikah untuk Idayati dan menikahkan adiknya dengan Anwar.
Kendati demikian, rencana pernikahan Anwar dengan Idayati sempat diterpa kekhawatiran akan konflik kepentingan.
Bahkan, dia didesak mundur dari kursi hakim konstitusi. Namun, Anwar membantah hal tersebut.
Dia mengaku berkenalan dengan Idayati pada Oktober 2021 tanpa mengetahui statusnya sebagai adik dari presiden.
"Perkenalan ini sangat singkat, Oktober 2021, kemudian lamaran bulan Maret, jadi saya nggak nyangka bahwa beliau ini adiknya seorang presiden," ujar Usman saat memberikan kuliah umum di Universitas Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Anwar mengatakan, anggapan yang menilai pernikahannya dengan Idayati sebagai pernikahan politik adalah tak valid. Pasalnya, dia bukanlah anggota partai politik.
Tak hanya itu, menurut dia, Presiden Jokowi juga tidak mungkin dapat mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
"Apa yang saya cari? Kadang-kadang saya ngomong, untuk apa? Pak Jokowi juga tidak bisa lagi ikut Pilpres 2024, sudah dua periode," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow) (Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Rekam Jejak Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Pernah Minta Maaf Ulah Prajurit |
![]() |
---|
Profil Biodata AKBP Didid Imawan, Baru 2 Bulan Jabat Kapolres Sudah Hadapi Keributan Besar di Markas |
![]() |
---|
Profil Muchtarul Fadhal, Putra Babel Lulusan Tercepat dan Terbaik di Malaysia, S3 Selesai 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Letjen TNI Suharyanto, Kepala BNPB Sebar Undangan Rapat Nikah Anak Berkop BNPB, Pernah di BIN |
![]() |
---|
Profil Zuristyo Firmadata Politisi Partai NasDem Berpulang, Sakit Sejak Masih di DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.