Berita Viral

Briptu Wartono Dipecat usai Tipu Perajin Gerabah di Pemalang Rp 900 Juta, Janji Lolos Masuk Polri

Wartono menjanjikan kepada Suratmo bahwa kedua putranya bisa lolos dalam seleksi bintara polisi.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
tribun
Briptu Wartono Dipecat usai Tipu Warga Rp 900 Juta, Janjikan Anak Korban Lolos Bintara Polisi 

BANGKAPOS.COM -- Oknum polisi bernama Briptu Wartono dipecat usai menipu warga Rp 900 juta.

Sosok warga yang menjadi korban penipuan Briptu Wartono adalah Suratmo (59), warga Pelutan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Wartono menjanjikan kepada Suratmo bahwa kedua putranya bisa lolos dalam seleksi bintara polisi.

Dalam perjanjian tertulis, dijanjikan bahwa uangnya akan dikembalikan 100 persen bila seleksi gagal.

Namun pada kenyataannya, Briptu Wartono malah menggunakan uang tersebut untuk judi

Kini polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) Wartono resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melanggar kode etik.

Pemecatan ini dilakukan setelah Wartono menjalani pemeriksaan maraton dalam sidang komisi kode etik di ruang Tribrata Polres Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025). 

Sidang yang dipimpin oleh AKBP Prana itu memutuskan bahwa Briptu Wartono diberhentikan tidak dengan tidak hormat (DTDH) karena pelanggaran yang dilakukanya.

"Hari ini WR sudah otomatis bukan anggota polisi lagi, sebagaimana putusan sidang komisi kode etik oleh Polres Pemalang," ungkap Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo, usai sidang kehormatan kode etik di kantor Humas Polres Pemalang, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Widodo mengatakan bahwa keputusan ini adalah komitmen Polres untuk menjaga integrita dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi sesuai dengan nilai-nilai dalam Tribrata Polri.

Awal Mula Kejadian

Kasus ini berawal saat perajin gerabah bernama Suratmo (59) asal Pelutan, Kabupaten Pemalang, menjadi korban penipuan Wartono.

Suratmo mengaku tertipu uang sebesar Rp 900 juta dengan janji bahwa kedua putranya bisa lolos dalam seleksi bintara polisi.

"Dari awal saya sudah tertipu oleh Wartono dan orang tuanya karena saya disuruh menjual aset tanah supaya anak saya jadi polisi," kata Suratmo usai mengikuti sidang komisi etik. 

Ia juga menyatakan bahwa sidang etik yang dilakukan oleh Polres Pemalang telah berjalan secara profesional dan mengungkapkan niat buruk Wartono sejak awal. 

"Saya berharap uang 900 juta yang sudah saya keluarkan bisa kembali dan pelakunya bisa dijumpai berat sesuai perbuatannya karena sudah menciderai polisi se-Indonesia," tutup Suratmo.

Suratmo bersama istri dan dua anaknya terlihat pasrah setelah berusaha menagih uang yang dijanjikan oknum polisi tersebut.

"Kebetulan niatan itu, sawah yang di Pantura laku terjual sehingga bisa untuk uang muka sebesar 500 juta rupiah," ungkapnya dengan air mata yang menetes, Kamis (3/12/2025), dikutip dari Kompas.com.

Diketahui pada tahun 2020, kedua putra Suratmo, Sutirto dan Muhammad Syukur, berniat mendaftar sebagai anggota polisi melalui jalur Bintara di Polres Pemalang.

Niat itu terdengar oleh Wahono, seorang sahabatnya yang juga mempunyai putra yang betugas di Polres Pemalang.

Wahono, yang merupakan ayah dari seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir, menyarankan Suratmo untuk memberikan uang muka operasional.

Setelah memberikan uang muka sebesar Rp 500 juta, Suratmo diminta untuk mentransfer tambahan Rp 400 juta dengan alasan permintaan dari Kapolres Pemalang dan Kapolda Jawa Tengah.

"Saya transfer sebesar 400 juta rupiah alasannya untuk pak Kapolres dan pak Kapolda, sehingga total keseluruhan yang sudah diberikan sebesar 900 juta rupiah. Dan bukti kuitansi ada semua komplet," jelas Suratmo.

Pelaku Ngaku Uang Dipakau untuk Judi Online

Saat mengetahui kedua putranya tidak lolos seleksi calon Bintara, Suratmo berusaha menghubungi oknum polisi tersebut.

Dalam perjanjian tertulis, dijanjikan bahwa uangnya akan dikembalikan 100 persen bila seleksi gagal.

Akan tetapi, oknum polisi itu menjawab dengan santai.

"Kalau gagal ya bisa mengulangi tahun depan, soalnya uangnya habis buat judi online," kata Suratmo menirukan jawaban WR.

Lebih lanjut, Suratmo mengaku telah melaporkan kasus ini ke Propam Polres Pemalang dan Polda Jawa Tengah, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.

"Saya berharap agar kasus ini segera ditangani dan uang saya bisa kembali," harapnya. 

Kapolres Pemalang, melalui Humas Polres Pemalang Aipda Widodo, membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Ya, peristiwanya sudah lama, tetapi sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan Propam Polres Pemalang, dan sudah pelimpahan berkas ke kejaksaan," ujarnya.

(Bangkapos.com/TribunJabar.id/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved