Berita Pangkalpinang

Kades dan BPD Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Pemanfaatan Lahan 1.500 Hektar, Rugikan Negara Rp18 M

Para saksi memberikan kesaksian secara bergiliran, dalam kesaksiannya para saksi mengaku kenal dengan terdakwa Ari Setioko sedangkan dengan ...

bangkapos.com/adi
Ketiga orang saksi ketika memberikan kesaksian, diruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar yang melibatkan lima terdakwa, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang (PN Pangkalpinang), Kamis (9/1/2025).

Tiga saksi yang dihadirkan adalah Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labu Air Pandan Edi, Kepala Desa Labu Air Pandan Badarudin, dan Kepala Desa Kotawaringin Sobarian. Ketiga saksi memberikan kesaksian terkait kasus yang merugikan negara lebih dari Rp18 miliar dan sejumlah dolar AS.

Para saksi ini memberikan kesaksian secara bergiliran, dalam kesaksiannya para saksi mengaku kenal dengan terdakwa Ari Setioko sedangkan dengan keempat terdakwa lainnya seperti Marwan, Bambang Wijaya, Dicki Markam, Ricky Nawawi.

"Kenal sama pak Ari Setioko saja, yang lain tidak kenal," jawab serentak ketiga saksi.

Kepala BPD Labu Air Pandan Edi mengaku, dirinya mendapatkan informasi adanya warga atau kepala keluarga (KK) mendapatkan uang dari Ari Setioko sebesar Rp20 juta.

Namun, dirinya tidak mengetahui uang yang diberikan terdakwa Ari Setioko sebagai uang apa karena tidak mengetahui secara detail.

"Ada dapat kabar dan warga lapor ke kami, mereka dapat uang Rp20 juta dan jumlah KK yang dapat itu sebanyak 150 KK tapi saya tidak tahu itu uang apa," ungkap Edi.

Bahkan kata Edi, ia tidak mengetahui lahan apa yang dipermasalahan ini karena lahan tersebut tidak dipakai dan masuk lahan milik negara serta tidak ada yang miliki.

"Milik negara lahan itu, saya tidak tahu detail dan warga juga tidak memberikan informasi jelas uang apa yang mereka terima dari pak Ari," ujarnya.

Hal senada diterangkan mantan Kades Labu Air Pandan Badarudin, adanya laporan warga yang mendapatkan uang dari terdakwa Ari Setioko.

"Iya ada warga kita lapor dapat uang dari dia (Ari), tapi saya juga tidak tahu uang apa," ucap Badarudin.

Sementara Kades Kotawaringin Subarian menyebutkan, adanya penolakkan dari warga yang dan adanya peralihan lahan karena tidak setuju dengan adanya pihak perusahaan.

"Sempat ditolak warga tapi sudah ada izin, makanya dialihkan ke lahan lain dan warga dapat dana kompensasi dari pihak perusahaan," sebut Subarian.

Untuk diketahui, ketiga saksi ini memberikan kesaksian kepada lima terdakwa dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara kurang lebih Rp18.197.012.580 dan USD 420.950.25. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved