Berita Pangkalpinang
Kades dan BPD Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Pemanfaatan Lahan 1.500 Hektar, Rugikan Negara Rp18 M
Para saksi memberikan kesaksian secara bergiliran, dalam kesaksiannya para saksi mengaku kenal dengan terdakwa Ari Setioko sedangkan dengan ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar yang melibatkan lima terdakwa, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang (PN Pangkalpinang), Kamis (9/1/2025).
Tiga saksi yang dihadirkan adalah Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labu Air Pandan Edi, Kepala Desa Labu Air Pandan Badarudin, dan Kepala Desa Kotawaringin Sobarian. Ketiga saksi memberikan kesaksian terkait kasus yang merugikan negara lebih dari Rp18 miliar dan sejumlah dolar AS.
Para saksi ini memberikan kesaksian secara bergiliran, dalam kesaksiannya para saksi mengaku kenal dengan terdakwa Ari Setioko sedangkan dengan keempat terdakwa lainnya seperti Marwan, Bambang Wijaya, Dicki Markam, Ricky Nawawi.
"Kenal sama pak Ari Setioko saja, yang lain tidak kenal," jawab serentak ketiga saksi.
Kepala BPD Labu Air Pandan Edi mengaku, dirinya mendapatkan informasi adanya warga atau kepala keluarga (KK) mendapatkan uang dari Ari Setioko sebesar Rp20 juta.
Namun, dirinya tidak mengetahui uang yang diberikan terdakwa Ari Setioko sebagai uang apa karena tidak mengetahui secara detail.
"Ada dapat kabar dan warga lapor ke kami, mereka dapat uang Rp20 juta dan jumlah KK yang dapat itu sebanyak 150 KK tapi saya tidak tahu itu uang apa," ungkap Edi.
Bahkan kata Edi, ia tidak mengetahui lahan apa yang dipermasalahan ini karena lahan tersebut tidak dipakai dan masuk lahan milik negara serta tidak ada yang miliki.
"Milik negara lahan itu, saya tidak tahu detail dan warga juga tidak memberikan informasi jelas uang apa yang mereka terima dari pak Ari," ujarnya.
Hal senada diterangkan mantan Kades Labu Air Pandan Badarudin, adanya laporan warga yang mendapatkan uang dari terdakwa Ari Setioko.
"Iya ada warga kita lapor dapat uang dari dia (Ari), tapi saya juga tidak tahu uang apa," ucap Badarudin.
Sementara Kades Kotawaringin Subarian menyebutkan, adanya penolakkan dari warga yang dan adanya peralihan lahan karena tidak setuju dengan adanya pihak perusahaan.
"Sempat ditolak warga tapi sudah ada izin, makanya dialihkan ke lahan lain dan warga dapat dana kompensasi dari pihak perusahaan," sebut Subarian.
Untuk diketahui, ketiga saksi ini memberikan kesaksian kepada lima terdakwa dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara kurang lebih Rp18.197.012.580 dan USD 420.950.25. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Kapolda Babel Pimpin Apel Perdana 2026, Soroti Keamanan Nataru yang Kondusif |
|
|---|
| Ekonomi Pangkalpinang Triwulan III-2025 Tumbuh 4,12 Persen, Sektor Jasa Masih Dominan |
|
|---|
| Inflasi Pangkalpinang Desember 2025 Capai 2,58 Persen, Harga Ayam dan Cabai Naik |
|
|---|
| Dinonaktifkan Wali Kota, Nasib Efran Kasatpol PP Pangkalpinang Tak Terbukti Langgar PP 94 Tahun 2021 |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Bangun SMP Negeri 11 di Selindung, Rampung dan Mulai Beroperasi 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250109-Ketiga-orang-saksi-ketika-memberikan-kesaksian.jpg)