Ngaku Tak Punya Uang, Anak Sandra Dewi dan Harvey Moeis Diduga Malah Liburan di Luar Negeri
Dua putra Sandra Dewi itu kompak mengenakan baju seragam, yakni kaos putih, celana pendek warna krem, topi merah dan sepatu putih motif hitam.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Publik melalui berbagai saluran media mengungkapkan ketidakpuasan terhadap hukuman yang diberikan kepada suami Sandra Dewi itu.
Banyak yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat perbuatan Harvey dan para terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara dan dampak lingkungan sebesar Rp 300 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta kawan-kawan lainnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa Harvey terlibat dalam praktik melawan hukum, termasuk menginisiasi kerjasama sewa alat pengolahan antara PT Timah dengan beberapa smelter swasta, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
Kemudian, Harvey juga turut serta membahas penyerahan 5 persen dari kuota ekspor logam timah para perusahaan smelter swasta hingga kebijkan terkait pembelian bijih timah.
“Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka unsur melawan hukum dalam pasal ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa,” ujar Hakim Anggota Suparman Nyompa.
(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Hukuman Diperberat dari 12 Tahun jadi 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Fakta Baru Sidang Aset Sandra Dewi: Buat Rekening Atas Nama Asisten & Transferan Fantastis Rp13 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250109-Anak-Sandra-Dewi-dan-Harvey-Moeis-Keciduk-di-Luar-Negeri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.