Ngaku Tak Punya Uang, Anak Sandra Dewi dan Harvey Moeis Diduga Malah Liburan di Luar Negeri

Dua putra Sandra Dewi itu kompak mengenakan baju seragam, yakni kaos putih, celana pendek warna krem, topi merah dan sepatu putih motif hitam.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
tribun
Ngaku Tak Punya Uang, Anak Sandra Dewi dan Harvey Moeis Keciduk di Luar Negeri, Nitizen : Mantap 

Publik melalui berbagai saluran media mengungkapkan ketidakpuasan terhadap hukuman yang diberikan kepada suami Sandra Dewi itu.

Banyak yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat perbuatan Harvey dan para terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara dan dampak lingkungan sebesar Rp 300 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta kawan-kawan lainnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa Harvey terlibat dalam praktik melawan hukum, termasuk menginisiasi kerjasama sewa alat pengolahan antara PT Timah dengan beberapa smelter swasta, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.

Kemudian, Harvey juga turut serta membahas penyerahan 5 persen dari kuota ekspor logam timah para perusahaan smelter swasta hingga kebijkan terkait pembelian bijih timah. 

“Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka unsur melawan hukum dalam pasal ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa,” ujar Hakim Anggota Suparman Nyompa.

(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved