Kamis, 9 April 2026

Berita Bangka Barat

Kapolsek Kelapa Ingatkan Warga Agar Menjauhi Judol Hingga Balap Liar

Imbauan itu terkait untuk menjauhi segala bentuk kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
IST/Polres Babar.
Kapolsek Kelapa, Iptu Gali Rakasiwi, menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Kapolsek Kelapa, Iptu Gali Rakasiwi, menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Imbauan itu terkait untuk menjauhi segala bentuk kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

Seperti prilaku melanggar hukum, dari balap liar, perjudian, judi online (judol), dan konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan pidana hingga pembunuhan.

Menurut, kapolsek, pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, seperti menghindari sejumlah prilaku yang melanggar hukum.

"Perbuatan seperti balap liar dan judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak masa depan. Apalagi, tindakan pidana seperti pembunuhan dapat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP,"kata Kapolsek Kelapa, Iptu Gali Rakasiwi, Jumat (10/1/2025).

Gali juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.

 "Mari bersama-sama menjaga Kecamatan Kelapa. Jauhi perilaku yang dapat membawa dampak negatif bagi diri sendiri dan keluarga. Masa depan kita tergantung pada pilihan yang kita buat hari ini," lanjutnya.

Dikatakan Gali, imbauan disampaikan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah tindak kriminalitas serta menciptakan suasana damai di wilayah hukum Polsek Kelapa. 

"Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung langkah-langkah preventif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam upaya mencegah, prilaku melanggar hukum. 

Dari balap liar, perjudian, judi online (judol), dan konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan pidana hingga pembunuhan," katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved