Rabu, 8 April 2026

Bansos

Cek Status Penerima Bansos BPNT Terbaru Bulan Januari 2025, Kapan Cair?

Kemensos menyebutkan jika bansos PKH 2025 disalurkan awal Januari melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Cek Status Penerima Bansos BPNT Terbaru Bulan Januari 2025 

BANGKAPOS.COM-- Cek jadwal pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Bulan Januari 2025.

Sebagai informsi Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mempercepat jadwal pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Januari 2025, salah satunya adalah PKH.

Informasi terkait pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 juga telah diumumkan resmi.

Lantas, seperti apa cara cek status penerima dan jadwal pencairan bansos BPNT PKH 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Jadwal Pencairan Bansos BPNT PKH 2025

Kemensos menyebutkan jika bansos PKH 2025 disalurkan awal Januari melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan menyampaikan penyaluran PKH akan dipercepat.

Penyaluran yang direncanakan Maret dilakukan di bulan Januari 2025 demi membantu kebutuhan masyarakat. Sebanyak 10 juta keluarga menerima bantuan PKH untuk periode pertama.

Sementara itu, BPNT disalurkan kepada 18,8 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Cara Cek Status Penerima Bansos 2025
 
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui situs resmi Kemensos, berikut ini dia caranya:

Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat tinggal kamu.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu pada kolom yang tersedia.
Klik tombol Cari Data untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Jika namamu terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan dan status penyaluran. Jika tidak, akan muncul keterangan bahwa kamu belum menjadi peserta.

Sebagai catatan:

Bantuan PKH diberikan tiga bulan sekali dengan nominal berbeda. Nilai bantuan bergantung kategori penerima, seperti pendidikan, ibu hamil, dan lanjut usia.

BPNT berupa uang untuk kebutuhan pokok disalurkan setiap bulan. Dana ini dilarang untuk membeli barang seperti rokok atau minuman keras.

Untuk detail lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kemensos. Informasi tambahan tersedia di cekbansos.kemensos.go.id. Semoga membantu.

(Bangkapos.com/Serambinews/Tribun Jabar)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved