Pilkada Serentak 2024
Sidang PHPU Gubernur Bangka Belitung 2024, KPU Bantah Dalil Pemohon di Hadapan MK
Pertama di Kota Pangkalpinang misalnya, faktanya di TPS-TPS yang didalilkan pemohon itu, anggota KPPS 4 meminta pemilih menunjukkan jari tangan ...
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pada Senin (20/1/2025).
Pelaksanaan ke dua yang berlangsung di gedung MK RI lantai 2 Jakarta tersebut memiliki agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Pada kesempatan itu, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai pihak termohon menyampaikan sanggahan terkait lima kejadian yang menjadi pokok permohonan yang diajukan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah.
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku termohon melalui kuasa hukumnya M Imam Nasef menyampaikan, jika setiap petugas KPPS pada TPS yang didalilkan pemohon telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
"Pertama di Kota Pangkalpinang misalnya, faktanya di TPS-TPS yang didalilkan pemohon itu, anggota KPPS 4 meminta pemilih menunjukkan jari tangan untuk memastikan belum terdapat tanda khusus berupa tinta. Selanjutnya KPPS 4 juta meminta pemilih menunjukkan KTP atau identitas lainnya beserta formulir C-KWK," terangnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyampaikan jika untuk dalil permohonan yang ada di Kabupaten Bangka Selatan memang ada pemilih di beberapa TPS yang datang hanya memabawa formulir C-KWK dan tidak membawa KTP.
"Kemudian petugas KPPS 4 setelah berkoordinasi dengan Ketua KPPS mengecek dan menyandingkan data tersebut dengan daftar hadir dan mengecek data pada DPT Online. Setelah KPPS yakin diberikan kesempatan pemilih ini untuk mencoblos dan di TPS-TPS yang dipersoalkan itu saksi pemohon menandatangani C Hasil dan tidak ada keberatan," tuturnya.
Selanjutnya, termohon turut menyampaikan bantahan mengenai adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya di luar alamat domisili sesuai dengan KTP, padahal telah terdaftar di TPS lain.
"Kami menyampaikan beberapa varinnya saja, detail sudah tercantum dalam jawaban kami. Pada pokoknya, pemilih-pemilih yang dimaksud oleh pemohon hanya memilih satu kali itu bisa saya pastikan, nah varian-varian alasan itu misalnya di TPS 08 Desa Bencah atasnama Deni Setiawan, kenapa dia memilih di TPS 08, rupanya dia mendapatkan tugas sebagai saksi di situ," paparnya.
Sementara untuk dalil mengenai adanya data pemilih ganda di banyak TPS, Imam Nasef menerangkan memang terdapat pemilih yang memiliki nama sama tetapi setelah dilakukan pengecekan memilik NIK yang berbeda.
"Pada saat penyusunan DPT, sudah melibatkan pasangan calon dan pengawas sehingga DPT bisa ditetapkan. Jadi kami menyampaikan dua orang itu merupakan orang yang berbeda karena NIK berbeda," ucapnya.
Terkahir untuk dalil mengenai adanya PSU yang tidak ditindaklanjuti di Kabupaten Bangka, kuasa Hukum KPU Provinsi Bangka Belitung menjelaskan, jika KPU Kabupaten Bangka melakukan kajian hukum soal surat rekomendasi itu perlu di berikan surat balasan.
"Bahwa setelah melakukan kajian hukum, disimpulkan bahwa perlu menindaklanjuti dengan membalas surat tersebut agar ada kejelasan lokus pelaksanaan PSU karena rekomendasi itu tidak mencantumkan hal tersebut," terangnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
|
|---|
| Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
|
|---|
| Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
|
|---|
| 2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
|
|---|
| Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250120-Pelaksanaan-Kuasa-Hukum-KPU-Babel-saat-Sidang.jpg)