BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan Kepemilikan Rumah Bagi Pekerja Melalui Program MLT
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya....
BANGKAPOS.COM -- BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk mempermudah pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial memiliki rumah. Program ini merupakan bagian dari manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan fasilitas pembiayaan perumahan dengan bunga rendah.
Selain manfaat perlindungan Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, dan Kehilangan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat layanan tambahan perumahan yang dapat membantu peserta memiliki rumah sendiri.
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya.
Adapun persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut, yakni merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program.
Persyaratan lainnya, yakni belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan orotitas jasa keuangan (OJK).
Program MLT BPJS Ketenagkerjaan memberikan peluang kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).
Adapun besaran program MLT, yakni untuk PUMP yang membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman sebesar Rp150 juta. Sementara KPR yang bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau dengan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta.
Sementara PRP yang ditujukan untuk merenovasi dengan besar pinjaman maksimal sebesar Rp200 juta. Sedangkan FPPP yang bertujuan membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan maksimal sebesar 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat turut mendukung program MLT ini untuk dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kriteria karena memiliki suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial.
“Dalam program MLT perumahan ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang, semoga dapat menambah kemudahan dan dimanfaatkan secara maksmimal bagi peserta yang sesuai dengan kriteria,” ujarnya. (*E/2)
| BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Karyawan, Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan |
|
|---|
| Tak Perlu Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online |
|
|---|
| Apindo Usulkan WFH Hari Rabu, Bukan Jumat, Ini Alasannya |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen, Perlindungan Tetap Optimal |
|
|---|
| Menunggu Restu Presiden Prabowo, Kebijakan WFH ASN dan Swasta Segera Diumumkan Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250124-Kantor-Pelayanan-BPJS-Ketenagakerjaan-Pangkalpinang1.jpg)