Tak Ada Harmonisasi dalam Produk Hukum, Bapemperda DPRD Babel Soroti Kinerja Biro Hukum Pemprov
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bangka Belitung, Maryam menyoroti kinerja biro hukum Pemprov Babel.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bangka Belitung, Maryam menyoroti kinerja biro hukum Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang perlu mendapatkan evaluasi.
Hal ini pun menindaklanjuti forum group discussion bersama Kantor Wilayah Kemenkumham, biro hukum dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Maryam mengatakan dari informasi Kanwil Kemenkumham beberapa tahun terakhir, tidak ada satupun produk hukum yang dilahirkan Pemprov Babel yang diharmonisasikan bersama Kanwil Kemenkumham.
"Mulai dari Perda hingga Pergub sebagai payung hukum, melakukan kegiatan dan aktivitas otonomi daerah. Kanwil juga menyampaikan sebaiknya daerah mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan perundang-undangan untuk menghindari persoalan, jikalau produk hukum yang dilahirkan itu menimbulkan dampak atau akibat terlebih bertentangan dengan hukum," ujar Maryam, Minggu (26/1/2025).
Dengan kondisi tersebut pihaknya meminta Biro Hukum melaksanakan apa yang diamanatkan Dalam pasal 58 di Undang-Undang nomor 13 tahun 2022, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan.
Lalu Maryam menegaskan setiap kegiatan atau setiap perda yang dikeluarkan untuk mengatur otonomi daerah harus diharmonisasikan, agar tidak terjadi gesekan dan rentan untuk mendapatkan sanggahan dari pihak lain.ketentuan ini dimuatkan dalam Peraturan perundang-undangan
"Sebenarnya kami melihat ada hal yang perlu dibenahi, kami juga mempertanyakan kinerja dari biro hukum Bangka Belitung," ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya juga menyoroti dasar hukum aktivitas kedinasan DRPD dan seluruh jajaran Provinsi Bangka Belitung sampai tertanggal 24 Januari 2025 yang diketahui, hanya berpedoman pada surat edaran yang mengatakan menggunakan peraturan gubernur tahun 2022.
Dengan dasar hukum tersebut srikandi partai Demokrat ini mengungkapkan adanya potensi polemik, yang dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Bahwa yang diamanatkan oleh MA pasca dicabutnya Perpres nomor 53 yang menyatakan kepada seluruh pemerintah daerah baik Provinsi,kabupaten /Kota untuk menyesuaikan, peraturan kepala Daerah yang memuat ketentuan lumpsum menjadi Eat Cost kembali," jelasnya.
Maryam menjelaskan ketika itu ada peraturan Gubernur tahun 2023 yang memuat ketentuan Lumpsum menjalani isi Prespres 53 yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi, harusnya sesuai dengan isi keputusan MA mencabut Perpres 53 pihak Pemerintah Provinsi merevisi Peraturan Gubernur 2023 kembali.
"Tapi sangat lucu ketika diminta, untuk merevisi peraturan gubernur itu. Justru biro hukum menekankan kita menggunakan edaran, yaitu kembali menggunakan peraturan Gubernur 2022 yang lalu. Padahal tidak satupun kita temukan ada regulasi yang dikeluarkan oleh kemdagri maupun Surat Edaran dari pusat, untuk kita mengambil kebijakan membuat surat edaran," bebernya.
Pihaknya mengatakan perjalanan dinas dan pertanggungjawaban perjalanan dinas diatur dalam Perkada, tertuang dalam tata cara pedoman dan pelaksanaan APBD tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Penyesuaian yang dilakukan oleh Kepala daerah memang diatur terkait penetapan besar harga satuan, namun isi kandung peraturan Gubernur yang dikeluarkan tahun 2023 tidak dilakukan penyesuaian atau tidak direvisi. Malah justru mengeluarkan surat edaran mengunakan Peraturan Gubernur 2022, apalagi ini sudah tahun 2025 ada banyak Peraturan perundang-undangan lain yang lahir sebagaimana dasar Yuridis yang harus jadi pedoman peraturan di daerah," bebernya.
Sementara itu Maryam mengungkapkan perlunya menyampaikan hal tersebut, lantaran pada dasarnya DPRD tidak mau melanggar ketentuan yang sudah ada.
"Namun ranah dari penerbitan peraturan ini di tingkat daerah berada di rana eksekutif berpedoman kepada peraturan yang ada dan tidak bertentangan, dengan peraturan lain yang menjadi dasar penyusunan produk hukum di daerah baik Perda maupun Perkada," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Harga Timah Dunia 43.000 USD, Beliadi Nilai Harga Beli PT Timah ke Masyarakat Tidak Berkeadilan |
|
|---|
| Dedy Yulianto Ajukan Pengalihan Status Penahanan dengan Alasan Kesehatan |
|
|---|
| Tambang Ilegal Ancam Kelestarian Tahura Bukit Menumbing, DPRD Babel Desak Zona Nol Tambang |
|
|---|
| Rato Rusdiyanto Resmi Pimpin Nasdem Bangka, Target Rebut Kursi DPR RI di Pemilu Legislatif 2029 |
|
|---|
| Elvi Diana Dorong Pembukaan Kembali Rute Laut Sungsang–Mentok untuk Dongkrak Ekonomi Bangka Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250126_Maryam-DPRD-Babel.jpg)