Kamis, 21 Mei 2026

Berita Belitung

Ketua DPC Hanura Belitung Hendra Pramono Bebas dari Dugaan Pidana, Arif Maswan Minta Maaf

Terima SP3 Polisi, Ketua DPC Hanura BelitunSemenjak saya menerima SP3 ini, saya sudah melaporkan Arif Maswan ke Polres Belitung tentang fitnah....

Tayang:
posbelitung.co/dede s 
SP3 POLRES BELITUNG -- Ketua DPC Hanura Kabupaten Belitung Hendra Pramono didampingi kuasa hukumnya menunjukan SP3 Polres Belitung pada Rabu (29/1/2025). Pria yang akrab disapa Een itu resmi menerima SP3 dari Satreskrim Polres Belitung. Sebelumnya, dirinya dilaporkan Arif Maswan atas dugaan penggelapan dan penipuan sejumlah uang untuk kepentingan pencalonan Pilkada Serentak 2024. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Ketua DPC Hanura Kabupaten Belitung, Hendra Pramono, akhirnya dinyatakan bebas dari tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Satreskrim Polres Belitung.

Hendra Pramono atau yang akrab disapa Een sebelumnya dilaporkan oleh Arif Masman atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang terkait pencalonan Pilkada Serentak 2024. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Semenjak saya menerima SP3 ini, saya sudah melaporkan Arif Maswan ke Polres Belitung tentang fitnah dan laporan palsu yang disebarkan menggunakan media elektronik," ujarnya didampingi Kuasa Hukum Heriyanto dan Dendy Matra Nagara pada Rabu (29/1/2025). 

Een menilai atas pemberitaan sebelumnya, dirinya beserta keluarga serta kerabat merasa dipermalukan.

Sebab, dirinya menduga pemberitaan yang dilakukan sangat masif hingga melibatkan 23 media online.

Bahkan dari 23 media online tersebut hanya satu media yang meminta konfirmasi kepadanya.

"Saya dengar juga ada oknum anggota DPRD yang membuat supaya berita ini disebarkan untuk membuat saya malu, keluarga saya malu dan konstituen saya malu," katanya.

Ia menambahkan memang sebelumnya tidak menanggapi pemberitaan tuduhan terhadapnya.

Selain itu, dirinya juga kooperatif atas panggilan dari penyidik Polres Belitung terhadap laporan tersebut.

Meskipun sebagai anggota DPRD aktif, harusnya pemanggilan tersebut harus atas izin pihak terkait dan didampingi Badan Kehormatan Dewan.

"Tapi saya tidak mau seperti itu, saya datang bersama pengacara. Karena saya yakin tidak bersalah dalam masalah ini," katanya. 

Takedown Pemberitaan

Kuasa Hukum Hendra Pramono, Heriyanto menjelaskan kliennya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 31 Oktober 2024 lalu. 

Atas laporan tersebut, kliennya beberapa kali menjalani pemeriksaan. 

Akhirnya setelah serangkaian pemeriksaan hingga ke DPP Partai Hanura, penyidik berkeyakinan bahwa laporan tersebut bukan tindak pidana

"Alhamdulillah berkat profesional penyidik dan restu Allah, tuduhan itu tidak benar," kata Heriyanto. 

Ia mengatakan setelah menerima SP3 dari Polres Belitung, kliennya menggunakan haknya melaporkan balik Arif Maswan. 

Kemudian terkait pemberitaan yang menuduh kliennya, Heriyanto mengatakan pihaknya meminta kepada terlapor bertanggungjawab menghapusnya. 

"Kami meminta kepada terlapor yaitu Arif Maswan untuk bisa takedown berita di 23 media sebagai bentuk pertanggungjawaban," katanya. 

Ia tak menampik dari proses yang berjalan nanti, pihaknya berbesar hati memaafkan perbuatan terlapor dan mencabut laporannya. 

Tapi sebagai warga negara yang baik, pihaknya tetap mengikuti prosedur yang berlaku. 

"Nanti hasilnya seperti apa, misalnya berita terdahulu sudah ditakedown dan jejak digitalnya bersih. Itu juga menjadi nilai tawar kami, apakah bisa diselesaikan secara restoratif justice," katanya. 

PERMOHONAN MAAF -- Arif Masman didampingi Kuasa Hukumnya Wandi. Arif Masman menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua DPC Hanura Kabupaten Belitung Hendra Pramono atas pemberitaan di media online beberapa waktu lalu. Pemberitaan tersebut terkait tudingan kepada Hendra Pramono atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uangnya untuk kepentingan pencalonan Pilkada Serentak 2024.
PERMOHONAN MAAF -- Arif Masman didampingi Kuasa Hukumnya Wandi. Arif Masman menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua DPC Hanura Kabupaten Belitung Hendra Pramono atas pemberitaan di media online beberapa waktu lalu. Pemberitaan tersebut terkait tudingan kepada Hendra Pramono atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uangnya untuk kepentingan pencalonan Pilkada Serentak 2024. (posbelitung.co/dede s)

Sementara itu, Arif Masman yang dilaporkan balik oleh Ketua DPC Hanura Kabupaten Belitung, Hendra Pramono menyatakan, permohonan maaf kepada Ketua DPC Hanura Kabupaten Belitung Hendra Pramono atas pemberitaan di media online beberapa waktu lalu. 

Pemberitaan tersebut terkait tudingan kepada Hendra Pramono atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uangnya untuk kepentingan pencalonan Pilkada Serentak 2024.

Sehingga menimbulkan dampak negatif kepada pribadi Hendra Pramono, keluarga hingga konstituen DPRD Kabupaten Belitung. 

"Saya atas nama pribadi dan tim mohon maaf sebesar-besarnya atas dampak berita ini termasuk kepada terlapor, istri dan anaknya, rekan dewan serta Pemkab Belitung juga," ujar Arif didampingi kuasa hukumnya Wandi, pada Rabu (29/1/2025). (posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved