Rabu, 22 April 2026

AKBP Bintoro Disebut Peras Anak Bos Prodia, Staf Ahli Kapolri: Bukan Pemerasan Tapi Suap

Menurut Staf Ahli Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Aryanto Sutadi, berpendapat kasus AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
AKBP BINTORO - Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ditemui oleh awak media beberapa waktu lalu. Menurut Staf Ahli Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Aryanto Sutadi, berpendapat kasus AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan bukan pemerasan. 

BANGKAPOS.COM -- Babak baru kasus AKBP Bintoro mendapatkan fakta menarik.

Pasalnya menurut Staf Ahli Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Aryanto Sutadi, berpendapat kasus AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan.

Aryanto menyebut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merespons cepat kasus dugaan pemerasan itu dengan memberi sanksi penempatan khusus (patsus) kepada empat personelnya.

“Kemudian Propam cepat ambil tindakan, keempat orang ini dimasukkan dalam patsus, diperiksa pelanggaran etiknya,” tuturnya.

Aryanto menyampaikan pendapatnya tersebut dalam dialog Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (28/1/2025).

“Keterangan-keterangan selama pemeriksaan etik ini, saya dapat keterangan dari Polda, bahwa itu ternyata kasusnya itu lebih tepat dikatakan kasus penyuapan,” tegasnya.

Aryanto mengatakan pada kasus pemerasan, yang terjadi adalah satu pihak menekan pihak lain untuk memberikan sesuatu atau membayar.

“Kalau pemerasan itu berarti satu pihak. Misalnya penyidik mengatakan, 'Kamu bayar sebegini, kalau nggak akan saya kirim.' Tapi yang terjadi, itu adalah ada peran dari pengacara, bukan pengacara yang menggugat tapi pengacara yang dulu,” bebernya.

“Jadi pengacaranya itu ngomong sama yang bersangkutan, pelaku waktu itu, kemudian mau diurus bahwa itu kasusnya tidak akan dikirim, dan si Bintoro itu menjanjikan tidak akan mengirim.”

Ia menegaskan kasus pembunuhan tersebut bukan dihentikan, melainkan tidak dikirim atau dilimpahkan ke tahap proses hukum selanjutnya.

“Sementara dia waktu itu katanya menjanjikan, ternyata itu pun nggak ditepati janjinya kan. Makanya kemudian uang suap itu diminta kembali,” kata dia.

Ia kembali menegaskan, perkara dugaan pemerasan yang diduga melibatkan AKBP Bintoro tersebut lebih tepat disebut sebagai kasus dugaan suap.

“Jadi dalam kasus ini kelihatannya yang lebih tepat adalah suatu kasus penyuapan. Oleh karena itu nanti penyelidikan akan dilanjutkan kepada siapa yang menyuap, siapa yang menyuruh, siapa yang menerima.”

“Sejauh ini yang sudah jelas adalah kekeliruan dari si kasat serse dan teman-temannya, satu grupnya itu, adalah menerima suap itu. Di berita itu kan pertama kali disebut Rp20 miliar. Sedangkan yang sampai kepada polisi itu kurang dari satu miliar,” tuturnya.

Aryanto Sutadi mengaku telah menelepon Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Kartoyo untuk menanyakan langkah yang akan dilakukan berkaitan dengan kasus tersebut.

“Saya sudah telepon Bapak Kapolda, saya tanyakan apa langkah selanjutnya,” ujarnya.

“Prinsipnya Bapak Kapolda akan membersihkan anggota-anggotanya yang nakal dan akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Aryanto menambahkan, Kapolda Metro Jaya menilai bahwa tidak tepat jika kasus itu disebut sebagai pemerasan.

“Beliau mengatakan, tidak tepat jika itu dikatakan pemerasan,” ujarnya.

Sebab, lanjut Aryanto, berdasarkan pemeriksaan kode etik terhadap para terduga pelanggar, pihak yang aktif adalah pengacara lama korban.

“Dilihat dari prosesnya, pengiriman uang dan sebagainya itu yang sangat aktif adalah pengacara yang dulu.”

Meski demikian, ia mengaku bahwa berdasarkan pernyaataan pengacara korban yang sekarang, ada personel Polri yang aktif meminta.

“Jadi intinya Kapolda Metro betul-betul geram ya, kita sebagai senior juga geram, masa penyidik sekarang begitu tamaknya, mencari suap sampai Rp20 miliar,” tuturnya.

“Ternyata yang terjadi bukan begitu, tapi memang iya terjadi penyuapan, jumlahnya berapa, masih akan didalami.”

Ia menegaskan, yang akan dikejar oleh pihak kepolisian adalah kasus dugaan suap.

“Pasti yang akan dikejar sekarang adalah kasus penyuapannya ini, untuk membersihkan polisi supaya bersih, jangan sampai praktik seperti itu terjadi.”

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga terkait kasus pemerasan.

Selain Bintoro terdapat dua anggota Polri dan 2 orang sipil yang turut digugat masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh dua orang yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Arif selaku tergugat I orang meminta agar hakim memerintahkan AKBP Bintoro Cs mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

Arif juga melayangkan permintaan kepada hakim agar Bintoro dan 4 tergugat lainnya mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.

AKBP Bintoro menghadapi tuduhan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang ditanganinya.

Sudah Setor Rp 17 Miliar

Diberitakan sebelumnya Menurut kuasa hukum, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Pahala Manurung menyebut kliennya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp17,1 miliar kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus yang menjerat dihentikan.

Sebagai informasi, Arif dan Bayu adalah dua tersangka kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA yang jasadnya ditemukan di salah satu hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pertengahan tahun 2024 lalu.

Kini, mereka diduga menjadi korban pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang sempat menangani kasusnya.

Kembali ke Pahala, dia mengatakan pernyataannya tersebut sekaligus mengklarifikasi terkait temuan Indonesia Police Watch (IPW) yang sebelumnya menyebut Arif dan Bayu diduga diperas oleh AKBP Bintoro sebesar Rp20 miliar.

Pahala juga menyebut dirinya adalah kuasa hukum baru dari Arif dan Bayu.

Sementara, informasi bahwa Arif dan Bayu sudah menyetor uang ke anggota Polres Jakarta Selatan diperoleh Pahala dari kuasa hukum sebelumnya.

"Bahwa benar adanya dugaan suap terkait perkara sebelumnya. Sebelumnya, kami bukan pengacaranya."

"Namun, ada oknum pengacara yang mengatakan kepada klien kami sebagai bukti petunjuk bahwa klien kami sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp17,1 miliar dan bukan Rp20 miliar," katanya dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (28/1/2025).

Pahala menjelaskan saat diberitahu oleh Arif dan Bayu bahwa mereka harus mengeluarkan uang hingga belasan miliar rupiah, dirinya tidak langsung percaya.

Dia mengatakan langsung meminta mereka untuk membuat surat pernyataan terkait pengakuannya tersebut.

"Jadi, kami menindaklanjuti pengaduan kliennya kami yang datang ke kantor kami. Dan, kami tidak langsung percaya langsung tetapi harus ada visual dulu dan membuat surat pernyataan," jelasnya.

Pahala mengungkapkan nominal sebesar Rp17,1 miliar itu bukanlah dalam bentuk uang tunai, tetapi mobil mewah seperti Lamborghini dan BMW.

Dia mengatakan kliennya bisa membeli seluruh kendaraan mewah itu karena berlatarbelakang sebagai pengusaha sekaligus anak pemilik dari salah satu klinik kesehatan terkemuka di Indonesia.

"Sebenarnya dia itu pengusaha di luar klinik kesehatan itu, tapi dibawa-bawa ke orang tuanya," katanya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved