Bantahan Kepsek SMKN 2 Palu, Alya Anggraini Tidak Dikeluarkan, Hanya Dinonaktifkan dari OSIS
Kepala Sekolah SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, memberikan klarifikasi bantahan terkait kabar siswi bernama Alya Anggraini disebut dikeluarkan dari sekolah
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Kepala Sekolah SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, memberikan klarifikasi bantahan terkait kabar siswi bernama Alya Anggraini yang disebut dikeluarkan dari sekolah setelah protes mengenai biaya kursus sebesar Rp 250 ribu.
Loddy menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, Alya tidak dikeluarkan, melainkan hanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua OSIS.
“Kabar bahwa Alya Anggraini dikeluarkan itu sangat tidak benar. Yang terjadi adalah Alya hanya dinonaktifkan sebagai Ketua dan pengurus OSIS, bukan sebagai siswa. Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan yang tidak bisa dihindari,” ujar Loddy Surentu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/1/2025).
Alya Masih Berstatus Siswa Aktif
Loddy menegaskan bahwa status Alya sebagai siswa tetap aktif di SMKN 2 Palu.
“Jika ada yang menyatakan Alya dikeluarkan, bisa langsung dicek. Dia masih terdaftar, masih mengikuti kegiatan belajar, dan namanya tidak pernah dihapus dari sistem Dapodik,” tambahnya.
Pihak sekolah juga telah berusaha menjalin komunikasi dengan orang tua Alya untuk membahas langkah pembinaan.
Namun, pertemuan baru bisa terlaksana seminggu setelah permintaan pertama diajukan.
“Kami sudah meminta orang tua Alya hadir untuk pembinaan, bukan membahas pengeluaran siswa. Sayangnya, pertemuan ini tertunda karena komunikasi yang kurang efektif,” jelas Loddy.
Isu Alya Dikeluarkan Berawal dari Demonstrasi di DPRD
Sebelumnya, isu Alya Anggraini dikeluarkan dari sekolah menjadi viral di media sosial.
Kabar ini menyebutkan bahwa Alya dikeluarkan setelah menggerakkan siswa untuk melakukan demonstrasi di DPRD Sulteng pada Oktober 2024.
Bahkan, polemik ini sempat memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng.
Loddy membantah keras tuduhan bahwa Alya dikeluarkan karena aksi tersebut.
Ia menilai ada pihak tertentu yang sengaja menyebarkan informasi untuk menyudutkan dirinya.
“Ada yang sengaja menyebarkan berita ini dengan tujuan tertentu. Saya tegaskan sekali lagi, Alya masih terdaftar sebagai siswa SMKN 2 Palu,” tegasnya.
Wali Kelas: Alya Tidak Masuk Sekolah Karena Sakit
Wali kelas XII DKV I SMKN 2 Palu, Siti Masni, juga membenarkan bahwa Alya masih aktif sebagai siswa. Namun, pada hari tertentu, Alya tidak hadir karena sakit.
“Itu berita tidak betul. Alya tetap belajar di sekolah, hanya saja hari ini tidak masuk karena sakit, sesuai keterangan orang tuanya lewat WhatsApp,” ujar Siti Masni.
Kronologi Polemik Alya Anggraini di SMKN 2 Palu
- September 2024: Alya bersama pengurus OSIS dipanggil sekolah untuk meminta maaf terkait aksi protes.
- 24 Oktober 2024: Puluhan siswa SMKN 2 Palu menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng.
- 8 Januari 2025: Alya dipanggil menghadiri rapat konsolidasi pengurus OSIS, yang juga dihadiri kepala sekolah dan wakasek. Dalam rapat ini, SK kepengurusan OSIS Alya dicabut.
- 14 Januari 2025: Orang tua Alya diundang ke sekolah untuk mediasi. Namun, Alya menyatakan bahwa pertemuan tersebut justru menjadi ajang tekanan baginya untuk meminta maaf.
Pihak sekolah menilai Alya melanggar aturan, termasuk terlibat demonstrasi, mencemarkan nama baik sekolah, dan memprovokasi Ketua OSIS SMA/SMK lain di Kota Palu.
Meski demikian, Loddy kembali menegaskan bahwa Alya tidak dikeluarkan sebagai siswa, melainkan hanya dicabut dari jabatannya sebagai Ketua OSIS.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik dan memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Pengakuan Alya
Pada 14 Januari 2025, orang tua Alya Anggraini diundang ke sekolah untuk mediasi.
Namun Alya Anggraini menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukanlah mediasi, melainkan tekanan kepadanya untuk meminta maaf.
Setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, Alya Anggraini mendapati dirinya dikeluarkan dari sekolah, namun ia segera bergegas menuju ke Dinas Pendidikan Sulteng.
"Setelah hari itu, betul dinyatakan saya dikeluarkan, setelah saya pulang dari sekolah, saya langsung menuju ke Dinas Pendidikan, bagian Kepala Bidang SMK," tuturnya.
"Dan saya melaporkan atas tuduhan apa saja yang mereka lakukan," imbuh Alya Anggraini, Rabu (22/1/2025), melansir Tribun Gorontalo.
"Dan juga saya kirimkan bukti-bukti rekaman tentang mereka mengintimidasi saya, menyuruh saya meminta maaf, dan lain-lain."
"Dari Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, akan memanggil pihak sebuah untuk diadakan rapat bersama di Dinas Pendidikan," beber Alya Anggraini.
Setelah itu, menurut Alya Anggraini, Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah memanggil pihak sekolah SMKN 2 Palu untuk mengklarifikasi laporan dirinya.
"Nah, dari hasil rapat itu, saya tahu bahwa pihak sekolah mengatakan ke pihak Dinas Pendidikan bahwa saya sendiri yang minta dipindahkan," ucap Alya Anggraini.
Alya Anggraini mengatakan, melalui pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan memutuskan agar dirinya tetap bersekolah di SMKN 2 Palu.
"Dinas Pendidikan akhirnya memutuskan saya tetap bersekolah seperti biasa," ujar Alya Anggraini.
"Memang betul dengan yang mereka katakan di media, saya masih sekolah."
"Itu memang saya masih sekolah karena saya sudah melapor. Kalau saya tidak melapor kemarin, mungkin saya masih tidak tahu jadi apa," ujar Alya Anggraini.
(Bangkapos.com/TribunPalu.com/Zulfadli/TribunJatim/Ignati/ribungorontalo)
Terungkap Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar Terjatuh dan Koma, Sebut Karena Refleks |
![]() |
---|
Jejak Kasus Bripda MA, Polisi Lempar Helm ke Pelajar Terjatuh dan Koma, Begini Nasibnya Sekarang |
![]() |
---|
Heboh Bocah Terjepit Eskalator di Mal Palembang |
![]() |
---|
Profil Eko Patrio Anggota DPR Pelawak, Viral Joget Sound Horeg Dianggap Nantang, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Dukun di Percut Sei Tuan Diduga Bunuh Pasien dan Coba Perkosa Anaknya, Jasad Dibuang di Paluh Merbau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.