Berita Bangka Tengah

Nasib Eks Karyawan Sawit Aon, Pesangon Tak Kunjungan Dibayar hingga Ada yang Bercerai

Nasib Eks Karyawan Sawit Aon, Pesangon Tak Kunjungan Dibayar hingga Ada yang Bercerai.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Kedatangan Perwakilan Karyawan CV MAL dan PT MHL ke Ruang Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Kamis (30/1/2025). Turut hadir di ruangan tersebut, Kepala DPMPTK Bateng Wiwik Susanti dan penasihat hukum CV MAL dan PT, Jhohan Adhi Ferdian. 

Algafry Rahman sebagai Bupati Bangka Tengah telah mendengarkan keluhan mantan karyawan atau korban PHK CV MAL dan PT MHL.

Keluhan soal pesangon yang tidak kunjung dibayar itu dibahas bersama perwakilan perusahaan dan DPMPTK Bangka Tengah.

Masalah pesangon ini dibahas secara kekeluargaan oleh Algafry Rahman dengan harapan bisa saling mengerti kondisi masing-masing.

Algafry memahami mantan karyawan membutuhkan uang, apalagi bulan suci Ramadhan akan segera datang bagi yang muslim.

Pemahaman itu menjadi dorongan Algafry Rahman mengajak perusahaan terkait mempertimbangkan solusi-solusi terbaik.

Setidaknya, solusi tersebut bisa membuat mantan karyawannya tersenyum di bulan Ramadhan dan bahagia saat Idul Fitri.

Menjadi pikiran Algafry Rahman bagaimana nantinya mantan karyawan yang sedang kesulitan uang bisa merayakan Idul Fitri.

"Masalah kue lebaran, hari raya, ketupat, baju baru anak. Saya ingin menyentuh pihak perusahaan tolong lah bantu saudara-saudara saya," kata Algafry dengan nada haru.

Berulang-ulang Algafry Rahman mengatakan minta tolong kepada perusahaan agar setidaknya mantan karyawan dibantu menjelang hari raya.

Sementara itu, dari sisi regulasi pemerintahan, Algafry Rahman telah memberikan arahan kepada Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Wiwik Susanti.

Wiwik Susanti diminta memfasilitasi mantan karyawan yang memilih melanjutkan persoalan pesangon ke pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI).

Fasilitas dari DPMPTK diharapkan mampu menjadi jaminan mantan karyawan agar mendapatkan pesangon melalui jalur pengadilan PHI.

Selain itu, juga ada mantan karyawan yang mengadu telah bercerai dengan pasangannya karena belum dapat pesangon setelah di-PHK.

"Mereka berkeluh kesah kepada saya, di antara teman-teman ada yang cerai, ribut suami istri, kondisi ini mau tidak mau terjadi," katanya.

Mendengarkan cerita sedih itu, Algafry Rahman memberikan sedikit nasihat kepada mantan karyawan dengan membahas momentum isra mi'raj.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved