Resmi! Pemerintah Hapus Kredit Macet 71.000 UMKM, Cek Syaratnya di Sini

Sebanyak 71.000 nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mendapatkan fasilitas hapus tagih kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
kolase kompas TV
PENGHAPUSAN UTANG UMKM--Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Utang untuk Petani, Nelayan, dan UMKM, Ini Syaratnya 

BANGKAPOS.COM--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 71.000 nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mendapatkan fasilitas hapus tagih kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Paling banyak hapus tagih adalah BRI. Record ini tidak dicatat, kalau tidak salah 71.000 nasabah sudah dihapus tagih oleh BRI,” ujar Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1/2025).

Komitmen Pemerintah Dukung UMKM

Airlangga menegaskan bahwa program hapus tagih kredit macet ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

UMKM diketahui berkontribusi besar dalam menyerap tenaga kerja dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa penghapusan piutang diberikan kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi beberapa kriteria.

Syarat Mendapatkan Penghapusan Kredit UMKM

Maman menjelaskan bahwa kriteria UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan kredit diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Jumlah piutang maksimal Rp 500 juta.
  • UMKM telah masuk daftar hapus buku di Bank Himbara sejak lima tahun sebelum PP ini ditetapkan.
  • Nasabah tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan tidak lagi memiliki agunan.

Maman juga mengungkapkan bahwa total sebanyak 1 juta UMKM mendapatkan penghapusan piutang sebagai bagian dari kebijakan ini.

UMKM Tetap Bisa Mengakses KUR

Bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan fasilitas hapus tagih, pemerintah tetap membuka kesempatan untuk mengakses fasilitas pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program ini bertujuan untuk membantu UMKM agar tetap berkembang dan memperoleh akses permodalan yang lebih mudah.

Kebijakan hapus tagih kredit UMKM ini diharapkan dapat meringankan beban para pelaku usaha kecil yang terdampak kesulitan finansial, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved