Profil AKBP Gogo Galesung, Akpol 2006 yang Diduga Lakukan Pemerasan dan Rekam Jejaknya

AKBP Gogo Galesung adalah lulusan Akpol 2006 yang kini terseret dugaan pemerasan. Seperti apa rekam jejaknya?

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
TERSERET DUGAAN PEMERASAN- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat diwancarai pada Kamis (19/9/2024).  

BANGKAPOS.COM  - Inilah profil sosok AKBP Gogo Galesung yang disorot dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

AKBP Gogo Galesung adalah lulusan Akpol 2006 yang kini terseret dugaan pemerasan.

Seperti apa rekam jejaknya?

Gogo sebelumnya mmenjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Gogo meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel pada awal tahun ini.

Kemudian, sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kota Bekasi.

Gogo juga pernah menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lebak, Banten. 

Sosok AKBP Gogo Galesung sering muncul di tayangan program 86 milik salah satu kanal TV swasta.

Gogo Galesung diketahui pernah menempuh pendidikan Sespim Polri di Bandung.
 
Karier Gogo di kepolisian sangat baik, saat menjabat di Polres Jaksel, Gogo beberapa kali mengungkap kasus yang menyorot perhatian.

Salah satunya adalah kasus remaja yang membunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus pada November 2024 lalu.

Diduga Lakukan Pemerasan

Nama mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung tengah menjadi sorotan setelah dia diduga terlibat pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Gogo juga senasib dengan AKBP Bintoro, sosok yang digantikan olehnya sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Gogo diduga menerima sejumlah uang dari Arif.

 "Terkait dengan peran Gogo Galesung dipatsus, informasi yang didapat dia mendapatkan sejumlah dana dari Arif Nugroho," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).

Hanya saja, Sugeng mengaku belum mengetahui jumlah pasti uang yang diterima Gogo dari Arif.

Ia hanya menyebutkan Gogo diduga menerima uang dari Arif pada akhir tahun lalu.

"Kalau tidak salah di bulan Desember 2024 (Gogo menerima uang). Tentang jumlahnya sedang kita dalami," ujarnya.

Di sisi lain, Gogo juga tengah menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dugaan kasus pemerasan tersebut.

 Selain dirinya, ada AKBP Bintoro dan dua perwira lainnya yaitu Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial D dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.

Pernah Bolehkan Debt Collector Tarik Kendaraan asal Baik-baik

Jauh sebelum terseret kasus dugaan pemerasan, AKBP Gogo Galesung pernah menyampaikan pernyataan kontroversial pada awal Februari 2023 lalu.

Saat itu Gogo yang masih berpangkat Kompol dan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi menyebut bahwa debt collector diperbolehkan untuk menarik kendaraan di jalan asal dilakukan dengan baik-baik.

Bahkan, pernyataan Gogo itu disampaikan di samping Kapolres Metro Bekasi saat itu, Kombes Twedy Aditya Benyahdi.

Adapun pernyataan Gogo tersebut menjawab pertanyaan dari wartawan terkait boleh atau tidaknya debt collector menarik kendaraan di jalan.

"Penarikan ya boleh, asal minta baik-baik. Kan saya bilang penarikan boleh. Kayak saya, nih, mobil di kamu, nih."

"Saya minta ama kamu, bro mana bro mobil gue, gue minta ya dan segala macam. Terus yang gak boleh, saya nyekek kamu, saya banting kamu, saya gebukin kamu. Nah, itu yang nggak boleh," katanya dalam video tersebut.

Padahal, menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan tidak diperbolehkan.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi, mengatakan konsumen bisa melakukan laporan jika terjadi penarikan paksa di jalan oleh debt collector.

Slamet menegaskan ada tahapan yang dapat ditempuh baik dari konsumen atau kantor pembiayaan/debt collector.

Dari sisi konsumen, Slamet mengatakan bisa untuk menjelaskan permasalahan atau kendala yang dialami terkait pembayaran kredit kendaraannya.

Sementara, dari sisi leasing, dia menegaskan penarikan tidak bisa dilakukan seenaknya.

Slamet mengungkapkan ada beberapa tahapan yang harus ditempuh seperti memberi surat teguran sebanyak tiga kali terlebih dahulu kepada konsumen yang dirasa menunggak kredit.

"Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih utang."

"Debt collector punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau nggak ada surat tugas, itu ilegal," katanya, dikutip dari laman BPKN RI, Jumat (31/1/2025).

Slamet menegaskan jika masih ada upaya penarikan paksa oleh debt collector di jalan terhadap kendaran konsumen, pihak leasing bakal dijatuhi sanksi.

"Ada sanksi yang berlaku hingga pencabutan izin usaha," katanya.

Slamet memberi gambaran, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 33 kali dan hanya tinggal 3 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang ironis.

"Tapi justru main tarik saja. Konsumen sudah lebih banyak bayar (cicilan) daripada yang belum. Harusnya bisa diberikan dispensasi untuk tidak langsung ditarik kendaraannya," ungkapnya.

Lalu tentang tahapan pihak debt collector boleh menarik kendaraan kredit juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam peraturan tersebut, tertuang beberapa syarat penarikan kendaraan oleh debt collector seperti berikut.

- Debitur (nasabah) dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sesuai perjanjian.

- Pihak leasing wajib mengirimkan surat peringatan kepada debitur sebanyak tiga kali. Jika tidak digubris debitur, maka perusahaan leasing masih harus melakukan negosiasi atau restrukturisasi kredit terlebih dahulu.

- Debt collector harus memiliki sertifikat fidusia dari lembaga yang berwenang demi terwujudnya proses penarikan sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi debitur.

- Kendaraan yang ditarik wajib memiliki jaminan fidusia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika belum didaftarkan oleh pihak leasing, maka penarikan kendaraan tidak sah secara hukum, dan debitur berhak mengajukan keberatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/ Bangkapos.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Gogo Galesung Diduga Lakukan Pemerasan, Dulu Bolehkan Debt Collector Tarik Kendaraan di Jalan, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/01/31/akbp-gogo-galesung-diduga-lakukan-pemerasan-dulu-bolehkan-debt-collector-tarik-kendaraan-di-jalan?page=all.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved