Selasa, 14 April 2026

Berita Bangka Barat

Rapat Evaluasi PPPK dan PHL Tertutup, Deddi Sampaikan Data Belum Lengkap, Sekda Enggan Komentar

Komisi I DPRD Bangka Barat melaksanakan rapat dengar pendapat terkait evaluasi Penataan PPPK dan PHL.

Penulis: Riki Pratama | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Riki Pratama
RAPAT EVALUASI PPPK - Komisi I DPRD Bangka Barat, melaksanakan rapat dengar pendapat terkait evaluasi Penataan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai harian lepas (PHL)  pada Jumat (31/1/2025) di Kantor DPRD Babar. Rapat digelar secara tertutup, dipimpin oleh Wakil Ketua I, Oktorazsari, beserta anggota komisi I DPRD Bangka Barat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi I DPRD Bangka Barat melaksanakan rapat dengar pendapat terkait evaluasi Penataan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai harian lepas (PHL), Jumat (31/1/2025).

Dalam rapat di Gedung DPRD Bangka Barat itu, hadir Sekda Bangka Barat, M Soleh, kepala Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Bangka Barat.

Rapat digelar secara tertutup, dipimpin Wakil Ketua I, Oktorazsari beserta anggota komisi I DPRD Bangka Barat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya mengatakan evaluasi tadi belum selesai dan bakal dilanjutkan pada Minggu depan.

"Karena data-data yang dibawa oleh Sekda dan BKD belum lengkap, kami komisi 1 akan konsultasilan ke Kemendagri. Karena, 16 Januari 2025 tadi Kemendagri juga ada mengeluarkan surat dengan nomor 900.1.1/227/SJ," kata Deddi kepada Bangkapos.com, Jumat (31/1/2025).

Surat itu, dikatakan Deddi, menyampaikan hal-hal terkait penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dasar pemuktahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur.

"Dalam hal ini tentu kami harus teliti, ini menyangkut persoalan mata pencaharian dan pekerjaan orang lain," terangnya.

Kemudian berkaitan evaluasi 257 pegawai honorer yang sempat dirumahkan, berasal dari kategori waktu kerja kurang dari dua tahun. Tetapi tetap diizinkan, untuk melanjutkan kontrak kerja 3-6 bulan juga dibahas dalam rapat itu.

"Kalau memang tidak diperbolehkan secara aturan maka Pemkab Bangka Barat, harus mengambil sikap tegas dan kalau memang dibolehkan maka yang bisa dilanjutkan," kata Deddi.

Sementara Sekda Bangka Barat, M Soleh dan Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu, masih enggan berkomentar, terkait evaluasi tenaga honorer.

Mereka hanya menyampaikan rapat belum selesai. Sehingga tak ada informasi yang disampaikan terkait hasil rapat evaluasi tersebut.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Bangka Barat, mengagendakan rapat dengar pendapat komisi I, terkait evaluasi Penataan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai harian lepas (PHL)  pada Jumat (31/1/2025) besok, di Kantor DPRD Babar.

Dalam evaluasi itu, dewan mengundang OPD terkait, seperti Sekda Bangka Barat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, dan Kepala Bagian Hukum Setda Bangka Barat.

Evaluasi berkaitan dengan, 257 pegawai honorer yang sempat dirumahkan, berasal dari kategori waktu kerja  kurang dari dua tahun.

Tetap diizinkan untuk melanjutkan kontrak bekerja di Pemkab Bangka Barat, kemudian persoalan tes PPPK dan soal lainnya.

Deddi Wijaya, mengatakan, tujuan rapat dengar pendapat tersebut untuk mempertanyakan, sejauh mana proses dan progres terkait PPPK dan pegawai honorer di Januari 2025.

Tertutama berkaitan dengan penataan pegawai yang PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tahap 1, peserta tes PPPK tahap 2 dan honorer/PHL masa kerja di bawah 2 tahun dan persoalan lainnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved