Sosok Brigjen Dani Kustoni, Akpol 1991 Letting Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pecah Bintang Satu

Pada 1 Januari 2025 Brigjen Dani Kustoni dapat promosi jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
tribun
SOSOK BRIGJEN DANI -- Potret Dani Kustoni saat masih menjabat Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskirim Polri pada 2024 lalu. Kini Dani Kustoni menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri sejak 1 Januari 2025. 

BANGKAPOS.COM -- Brigjen Dani Kustoni pecah bintang satu pada awal Januari 2025.

Sebelumnya, saat masih pangkat Kombes, Dani Kustoni menjabat sebaga Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskirim Polri.

Pada 1 Januari 2025 Brigjen Dani Kustoni dapat promosi jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri.

Ia menggantikan posisi Brigjen Pol Darto Juhartono.

Brigjen Dani Kustoni merupakan lulusan Akpol 1991, satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Batalyon Dhara Daksa.

Prestasi Mentereng Brigjen Dani Kustoni

Berkarier di kepolisian, Brigjen Dani Kustoni berhasil menorehkan prestasi mentereng.

Sejumlah kasus besar pernah diungkap Brigjen Dani Kustoni.

Salah satunya kasus eksploitasi wanita dan anak yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dijajakan melalui akun X dan telegram. 

Pada 2024 lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri juga membongkar kasus eksploitasi wanita dan anak yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dijajakan melalui akun X dan telegram.

Dari pengungkapan ini, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah pria berinisial MIR alias IM alias Sam (26) dan tiga wanita yaitu YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39) dan CA alias Aul (19).

Saat itu Wadirtipidsiber Bareskrim Polri dijabat Kombes Dani Kustoni.

Dani menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan menawarkan jasa layanan seksual atau open BO yang terdiri dari perempuan dibawah umur. 

"Kemudian ada istilah-istilah dari mereka yaitu skuter atau selebriti kurang terkenal," kata Dani.

Dalam melancarkan aksinya para tersangka pun mewajibkan calon pelanggannya untuk bergabung dalam member telegram dan membayar nominal yang telah ditentukan. 

Adapun nominal tersebut pelaku mematok harga mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Selain itu para tersangka juga mematok harga Rp 8 hingga Rp 17 juta jika para anggota membernya hendak bersetubuh dengan perempuan dibawah umur.

Terhitung dalam kasus ini terdapat 1.962 talent atau orang yang telah ditawarkan oleh para tersangka dimana 19 diantaranya merupakan perempuan dibawah umur. 

"Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang dan saat ini untuk kategori perempuan dibawah umur teridentifikasi 19 orang," tuturnya.

"Jasa layanan ini telah berjalan sejak bulan Juli 2023 sampai dengan saat ini, jadi kurang lebih sudah satu tahun ini grup itu berjalan," sambungnya.

Tak hanya itu bahkan para tersangka juga membuat grup tersendiri yang diperuntukkan bagi pelanggan yang mereka anggap loyal.

Adapun pelanggan yang mereka loyal akan dimasukkan ke dalam grup yang dinamakan Hidden Gems.

"Jadi ada grup tersendiri yang dikelompok mereka yang memungkinkan untuk masuk, yaitu adalah loyal customer dengan membayar deposit tentunya Rp 5 hingga Rp 10 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya ini para tersangka pun dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya, Brigjen Dani Kustoni juga pernah memimpin rilis soal judi online. 

Saat itu, Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus perjudian online di Denpasar, Bali, pada Kamis (7/9/23). 

Ia juga terlibat saat Bareskrim menangkap SZ, warga negara asing (WNA) asal Cina yang menjadi tersangka otak kasus penipuan digital atau scam online.

SZ ditangkap di kawasan Timur Tengah.

Dani mengatakan, atas perbuatan pelaku ada kurang lebih ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban scam online dari WNA Cina tersebut.

“Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, dia juga menjabat sebagai Kapolres Cirebon tahun 2012-2014. 

(Bangkapos.com/Tribun-Timur.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved