Kamis, 9 April 2026

Berita Bangka Barat

Pencuri Spesialis Congkel Pintu Rumah Ditangkap Polsek Jebus

Dua pelaku pencurian rumah, spesialis congkel pintu ditangkap Jajaran Polsek Jebus, Polres Bangka Barat

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Polsek Jebus.
SPESIALIS CONGKEL PINTU - Dua pelaku pencurian rumah, spesialis congkel pintu ditangkap Jajaran Polsek Jebus, Polres Bangka Barat. Mereka berinisial DA (29) dan JU 41 warga Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Keduanya ditangkap polisi, pada Minggu, (26/1/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua pelaku pencurian rumah, spesialis congkel pintu ditangkap Jajaran Polsek Jebus, Polres Bangka Barat.

Mereka berinisial DA (29) dan JU 41 warga Desa Tumbak Petar Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Keduanya ditangkap polisi pada Minggu (26/1/2025) pukul 12.00 WIB. Berawal dari anggota unit Reskrim Polsek Jebus melaksanakan penyelidikan.

Kemudian mendapatkan informasi tersangka DA dan JU sedang berada di samping rumah kediaman JU di Dusun Kedondong Desa Tumbak Petar Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat

Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, menjelaskan kronologis tindak pidana pencurian terjadi pada Minggu (19/1/2025) lalu, sekira pukul 09.00 WIB di Dusun Kedondong, Desa Tumbak Petar Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat

Pemilik pondok kebun atau korban bernama Ja’ie, melihat pintu pondok kebun terbuka dengan bekas congkelan dari luar. 

"Ia pun curiga, saat itu langsung mengecek ke dalam pondok miliknya dan mendapati barang - barang miliknya yang ada di dalam pondok tersebut telah hilang," kata Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, Senin (3/2/2025).

Ketika melihat ke dalam pondok, sejumlah barang-barang berserakan. Korban juga melihat barang-barang yang biasa digunakan untuk berkebun hilang.

Seperti Sinsaw merk steel warna orange, teng semprot manual merk Yoto warna biru, mesin rumput merk Yasuka warna orange. 

"Atas kejadian tersebut pelapor dan rekannya mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Sehingga korban melaporkan hal itu ke polisi," lanjutnya.

Usai mendapatkan laporan itu, Jajaran Polsek Jebus, melakukan olpenyelidikan, tepatnya pada Minggu, (26/1/2025) sekira pukul 12.00 WIB mencium keberadaan kedua pelaku.

"Anggota mendapatkan informasi pelaku DA dan JU sedang berada di samping rumah kediaman JU  di Dusun Kedondong, Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus. Saat itulah pelaku berhasil diamankan oleh polisi dengan sejumlah barang bukti hasil pencurian," lanjutnya.

Kedua pelalu, dikatakan Albert, saat ini telah di tahan di Polsek Jebus, bersama barang bukti, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil perbuatan kedua pelaku, diancaman pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved