Berita Bangka Barat
Pencuri Spesialis Congkel Pintu Rumah Ditangkap Polsek Jebus
Dua pelaku pencurian rumah, spesialis congkel pintu ditangkap Jajaran Polsek Jebus, Polres Bangka Barat
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua pelaku pencurian rumah, spesialis congkel pintu ditangkap Jajaran Polsek Jebus, Polres Bangka Barat.
Mereka berinisial DA (29) dan JU 41 warga Desa Tumbak Petar Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Keduanya ditangkap polisi pada Minggu (26/1/2025) pukul 12.00 WIB. Berawal dari anggota unit Reskrim Polsek Jebus melaksanakan penyelidikan.
Kemudian mendapatkan informasi tersangka DA dan JU sedang berada di samping rumah kediaman JU di Dusun Kedondong Desa Tumbak Petar Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, menjelaskan kronologis tindak pidana pencurian terjadi pada Minggu (19/1/2025) lalu, sekira pukul 09.00 WIB di Dusun Kedondong, Desa Tumbak Petar Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Pemilik pondok kebun atau korban bernama Ja’ie, melihat pintu pondok kebun terbuka dengan bekas congkelan dari luar.
"Ia pun curiga, saat itu langsung mengecek ke dalam pondok miliknya dan mendapati barang - barang miliknya yang ada di dalam pondok tersebut telah hilang," kata Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, Senin (3/2/2025).
Ketika melihat ke dalam pondok, sejumlah barang-barang berserakan. Korban juga melihat barang-barang yang biasa digunakan untuk berkebun hilang.
Seperti Sinsaw merk steel warna orange, teng semprot manual merk Yoto warna biru, mesin rumput merk Yasuka warna orange.
"Atas kejadian tersebut pelapor dan rekannya mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Sehingga korban melaporkan hal itu ke polisi," lanjutnya.
Usai mendapatkan laporan itu, Jajaran Polsek Jebus, melakukan olpenyelidikan, tepatnya pada Minggu, (26/1/2025) sekira pukul 12.00 WIB mencium keberadaan kedua pelaku.
"Anggota mendapatkan informasi pelaku DA dan JU sedang berada di samping rumah kediaman JU di Dusun Kedondong, Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus. Saat itulah pelaku berhasil diamankan oleh polisi dengan sejumlah barang bukti hasil pencurian," lanjutnya.
Kedua pelalu, dikatakan Albert, saat ini telah di tahan di Polsek Jebus, bersama barang bukti, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil perbuatan kedua pelaku, diancaman pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Selisih Rp190 Ribu, Polisi Endus Permainan Harga Pupuk Subsidi Secara Terstruktu |
|
|---|
| Polres Bangka Barat Tanam 2.000 Bibit Semangka, Dukung Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Pemkab Babar Bakal Manfaatkan dan Perbaiki Cagar Budaya Eks Sekolah Chung Hwa Jadi Lokasi Wisata |
|
|---|
| Kronologi Pemilik Ponton Timah Tewas Tersambar Petir di Laut Bakit Bangka Barat |
|
|---|
| Anggota DPRD Bangka Barat Sebut Cagar Budaya Eks Sekolah Tionghoa Chung Hwa Perlu Perhatian Pemda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250203-SPESIALIS-CONGKEL-PINTU.jpg)