Berita Pangkalpinang
79.454 Pelaku UMKM di Babel Memiliki NIB, Program Bantuan Pemerintah akan Lebih Mudah Didapat
UMKM di Bangka Belitung yang sudah memiliki NIB sebanyak 79.454 atau baru 37 persen dari jumlah UMKM yang ada saat ini di Bangka Belitung
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Provinsi Bangka Belitung, hingga 31 Desember 2024, sudah 79.454 UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Data jumlah pelaku UMKM yang telah memiliki NIB tersebut disampaikan oleh Sekretaris DKUKM Babel, Riza Aryani kepada Bangkapos.com, Rabu (5/2/2025).
"Pekerjaan kita masih banyak karena ini baru sekitar 37 persen dari jumlah UMKM, kami masih banyak harus bergerak karena pemerintah tidak bisa sendiri jadi harus bersama seperti melalui komunitas, BUMN dan lainnya," ujar Riza Aryani.
Riza mengatakan saat ini para pelaku UMKM harus dapat bertransformasi. Dari kegiatan non formal ke kegiatan formal yakni dengan memiliki NIB sebagai identitas usaha.
"Lalu bagaimana berjualan melalui online, branding produk agar daya saing bisa terus meningkat? Transformasi daya saing UMKM harus kita tingkatkan, seperti daya saing produk dengan miliki izin PIRT, sertifikat halal, HAKI, dan yang lainnya. Lalu juga kompetensi SDM juga harus ditingkatkan, seperti manajemen usaha, manajemen keuangan, bagaimana berkolaborasi dengan yang lain," jelasnya.
NIB juga kata Riza Aryani akan menjadi gerbang bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan berbagai program dari Pemerintah.
"Ke depan NIB adalah pintu masuk segala fasilitas, yang diberikan kepada pemerintah," tuturnya.
Pemerintah memberikan kemudahan dengan mengeluarkan kebijakan menghapus piutang macet bagi pelaku UMKM di tanah air.
"Terkait penghapusan utang, alhamdulillah kabar baik bagi pelaku UMKM peraturannya telah terbit dengan semangat membangkitkan gairah umkm," ujar Riza Aryani.
Namun penghapusan piutang macet tersebut, diungkapkan Riza Aryani memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaku umkm.
"Syarat dihapus itu, maksimal di Rp 500 juta. Lalu yang dihapus yakni tagih bukukan 5 tahun sejak peraturan ini berlaku. Lalu bukan pinjaman yang dijamin oleh asuransi ataupun lembaga penjamin, seperti contohnya KUR ini tidak masuk, lalu ada beberapa persyaratan lain," jelasnya.
Lebih lanjut Riza Aryani memastikan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Namun selain itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung juga menerima aduan ataupun laporan pelaku umkm yang tersandung permasalahan piutang macet.
"Jadi di Bangka Belitung, memang belum ada yang melapor. Sampai saat ini sebagai warga negara yang baik, memang harus tau. Tapi secara administrasi kami dari Diskop umkm siap menerima laporan, jika memang ada yang mengeluh," tuturnya.
Sementara itu, satu diantara pelaku umkm Ulfa menyambut baik adanya kebijakan yang secara langsung dapat membantu pertumbuhan ekonomi.
"Kabar baik tentu saja, tapi diharapkan adanya sosialisasi juga dari pemerintah. Hutang yang seperti apa, mekanismenya seperti apa, jangan sampai UMKM kami juga salah langkah atau ada pemahaman yang berbeda," ungkap Ulfa. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
| Kapolres Bangka Barat Tekankan Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum |
|
|---|
| Puluhan Reklame Bermasalah Disorot, Wali Kota Pangkalpinang Targetkan Penertiban demi Keadilan Pajak |
|
|---|
| DWP Pangkalpinang Gelar Halalbihalal, Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah |
|
|---|
| Ditpolairud Polda Babel Amankan BBM Jenis Solar dan Pertalite Diduga Ilegal di Pantai Tanjung Bunga |
|
|---|
| Pemilik Toko Kelontong di Pangkalpinang Terpaksa Naikkan Harga Jual Plastik Kemasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Sekdin-DKUKM-Provinsi-Bangka-Belitung-Riza-Aryani.jpg)