Minggu, 12 April 2026

Bawaslu Bangka Barat Siapkan Bahan dan Hasil Pengawasan Hadapi Sidang Pembuktian di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang dismissal terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangka Barat

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Deni
SIDANG DISMISSAL MK - Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian, berada di Jakarta, mengikuti dari awal sidang gugatan di MK, hingga putusan hasil sela atau dismissal yang disampaikan MK, Selasa (4/2/2025) kemarin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang dismissal terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung  pada Selasa (4/2/2025) kemarin.

Sengketa Pilkada Bangka Barat, diajukan oleh pasangan calon (Paslon) yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan yakni paslon petahana nomor urut 01, Sukirman-Bong Ming Ming dengan slogan "Bersanding Agik"

Sidang itu berlangsung di Gedung MK, Jakarta.

Hakim konstitusi membacakan putusan Perkara Nomor 99 PHPU Pilbup Kabupaten Bangka Barat, bahwa gugatan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian mengatakan dirinya saat ini berada di Jakarta, mengikuti dari awal sidang gugatan di MK, hingga putusan hasil sela atau dismissal yang disampaikan Hakim MK, Selasa (4/2/2025) kemarin.

"Kami siap menghadapi sidang selanjutnya, pada tahap sidang pembuktian. Tentunya kami mempersiapkan bahan dari hasil pengawasan kami selama tahapan Pilkada berlangsung , " kata Deni, kepada Bangkapos.com, Rabu (5/2/2025).

Deni menambahkan, terkait putusan Hakim konstitusi yang membacakan putusan Perkara Nomor 99 PHPU Pilbup Kabupaten Bangka Barat, bahwa gugatan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dihormati Bawaslu Bangka Barat.

Selain Bawaslu, Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono, juga telah berkomentar terkait hasil sidang sela atau dismissal MK. 

Ia mengatakan, KPU Bangka Barat menghormati terkait putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

"Kami sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan dilanjutkan pada pemeriksaan persidangan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025,"kata Ketua KPU Bangka Barat Darjiono, kepada Bangkapos.com, Rabu (5/2/2025).

Untuk mengahadapi sidang selanjutnya, dikatakan Darjiono, persiapan telah dilakukan oleh KPU Bangka Barat

Dirinya juga menyampaikan, apapun putusan MK nantinya, KPU bakal menerimanya.

"Kami juga akan mempersiapkan dengan sebaik mungkin. Yuk tetap kita jaga Kabupaten Bangka Barat yang kita cintai tetap berjalan aman dan damai. 

Apapun nanti putusan MK kita akan sama-sama belajar menerimanya dengan lapang dada," harapnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved