Rabu, 8 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Bebaskan BPHTB dan PBG, Warga MBR Bisa Punya Rumah Lebih Mudah

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian yang layak

Bangkapos.com/Sela Agustika
Foto Ilustrasi Perumahan Subsidi di Tanjung Bunga 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dalam upaya mempercepat program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian yang layak. 

Biasanya, pembeli rumah subsidi dikenakan biaya BPHTB sekitar Rp4.650.000 dan PBG sebesar Rp250.000. Dengan adanya pembebasan ini, harga rumah subsidi akan lebih terjangkau, sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat MBR.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah dengan lebih mudah. Dengan pembebasan BPHTB dan PBG ini, harga rumah subsidi bisa turun, sehingga daya beli masyarakat meningkat. Selain itu, pengembang pun diharapkan dapat menyesuaikan harga jual sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu," ujar Mie Go kepada Bangkapos.com, Rabu (5/2/2025).

Selain memberikan keringanan biaya, Pemkot Pangkalpinang juga berkomitmen mempercepat proses penerbitan PBG untuk pembangunan rumah MBR.

Mie Go menegaskan pengurusan PBG tidak akan melebihi 10 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Terkait kebijakan ini, Pangkalpinang menjadi salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut, bersama Kabupaten Bangka Barat.

Pemkot berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendukung program penyediaan tiga juta rumah layak huni.

"Pemerintah tidak bisa membangun rumah sendiri, tetapi dengan kebijakan ini, kami bisa meringankan beban masyarakat dan mendorong pengembang untuk lebih aktif berkontribusi. Harapannya, masyarakat bisa memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau dan kehidupan yang lebih sejahtera," pungkas Mie Go.

Dengan kebijakan ini, masyarakat MBR di Pangkalpinang kini memiliki peluang lebih besar untuk memiliki rumah impian mereka tanpa terbebani biaya tambahan yang selama ini menjadi kendala utama dalam proses kepemilikan rumah subsidi.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved