Sosok I Dewa Gede Palguna, Ketua MKMK Kritik DPR Bisa Copot Panglima TNI - Kapolri: Rusak Negeri Ini
Palguna menyebut DPR tidak mengerti soal apa yang pihaknya telah lakukan. "Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum?
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, melayangkan kritikan terhadap DPR.
Kritikan tersebut berhubungan dengan perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang baru disahkan pada Selasa (4/2/2025).
Peraturan tersebut memberi ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih.
Hasil evaluasi ini nantinya bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian.
Adapun pejabat yang ditetapkan melalui paripurna DPR diantaranya yakni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima TNI hingga Kapolri.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna melayangkan kritikannya.
Palguna menyebut DPR tidak mengerti soal apa yang pihaknya telah lakukan.
"Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan?"
"Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks & balances," ujar Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Menurut dia jika sesungguhnya DPR mengerti atas hal-hal yang disebut Palguna tapi tetap melakukan revisi tata tertib.
Artinya mereka tidak mau negara ini berdiri tegak di atas Undang-Undang Dasar 1945.
"Berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini bos," pungkas Palguna.
Sosok I Dewa Gede Palguna
I Dewa Gede Palguna terpilih menjadi Ketua Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen.
Ia dilantik bersama dua jajaran anggota MKMK lainnya yaitu Yuliandri dan Ridwan Mansyur pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.
Mengutip dari website mkri.id I Dewa Gede Palguna memiliki cita-cita menjadi seorang tentara, tepatnya penerbang pesawat tempur Angkatan Udara.
Cita-cita itu hampir diraihnya saat mendaftar di Sekolah Penerbang Pesawat Tempur.
Sayangnya, Palguna muda gagal dalam seleksi administrasi yang mengharuskan jumlah anak lelaki dalam satu keluarga harus lebih dari satu padahal adik lelakinya belum lahir saat itu.
Ia kemudian banting setir mendaftar pada Jurusan Publisistik UGM. Alasannya sederhana, karena novelis favoritnya, Ashadi Siregar mengajar di sana.
Namun, usahanya untuk menjadi wartawan akhirnya gagal juga. Orang tua Palguna yang mengarahkannya menjadi dokter tidak digubrisnya.
Ia bahkan mengaku terpaksa membohongi orang tuanya dengan mengantongi uang pendaftaran Fakultas Kedokteran dan malah mendaftar di Fakultas Hukum.
Mahasiswa Teladan tahun 1986 ini mengaku mendapat tawaran pekerjaan, termasuk menjadi diplomat.
Namun, ayah dari dua orang putri dan seorang putra ini memutuskan menjadi dosen.
Profesi sebagai akademisi dan keaktifannya menulis kemudian mengantarkan Palguna menjadi anggota MPR RI Periode 1999- 2004 sebagai utusan daerah.
“Saat itu saya bimbang juga, waktu dikabari jadi utusan daerah, saya ada janji dengan teman-teman mau berangkat ke Jewena (Swiss) mengikuti Sabbatical Program,” imbuhnya.
Menimbang apakah akan mengejar ambisi pribadi atau memenuhi tugas negara, Suami dari I Gusti Ayu Shri Trisnawati ini memutuskan untuk menjadi anggota MPR RI.
Palguna menjadi salah satu pelaku sejarah ketika MPR RI mengamandemen UUD 1945.
Sebelum masa jabatannya usai, pada tahun 2003, Palguna dicalonkan DPR RI menjadi hakim konstitusi dan terpilih menjadi hakim konstitusi periode pertama sekaligus yang termuda.
Profil Singkat I Dewa Gede Palguna
I Dewa Gede Palguna lahir di Bali, 24 Desember 1961.
Ia memiliki istri bernama I Gusti Ayu Shri Trisnawati dan tiga orang buah hati.
Adapun ketika anak Palguna dan Ayu Shri Trisnawati yakni :
1. I Dewa Ayu Maheswari Adiananda
2. I Dewa Made Khrisna Wiwekananda
3. I Dewa Ayu Adiswari Paramitananda
Pendidikan:
1. Sekolah Dasar Pengiangan, Bangli (1974)
2. SLUB I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1977)
3. SLUA I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1981)
4. S-1 dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bidang Kajian Utama Hukum Tata Negara (1987)
5. S-2 Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bidang Kajian Utama Hukum Internasional (1994)
6. S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bidang Kajian Hukum Tata Negara (2011)
Penjelasan DPR tentang Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tak memberikan penegasan ketika ditanyai kemungkinan DPR bisa mengganti pejabat-pejabat tersebut.
"Tetapi kita belum bicara sejauh itu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam revisi ini, kata Dasco, DPR bisa mengajukan rekomendasi untuk melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) apabila pejabat yang telah menjabat dalam waktu yang lama dan mengalami kendala kesehatan.
"Yang kita lihat misalnya ada suatu lembaga yang misalnya umurnya sampai 70 tahun dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun dan sekarang kondisinya mislanya sakit sakitan," ujarnya.
"Nah ini kan kemudian kita harus melakukan fit and proper kepada yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik," sambung Dasco.
Dasco menuturkan bahwa dalam kondisi seperti itu, perlu ada mekanisme untuk menilai apakah pejabat yang bersangkutan masih mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
"Nah saya kira kita harus melakukan mekanisme agar yang bersangkutan menggantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," tegasnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, revisi tersebut bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap mitra-mitra kerjanya.
"Namun kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum," ucap Dasco.
Revisi Tatib ini hanya menambah Pasal 228A yang memberi kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Dalam ketentuannya, evaluasi dilakukan secara berkala oleh DPR untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan kehormatan lembaga.
Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi terkait kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Berikut bunyi Pasal 228A :
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hasil revisi tersebut, membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.
Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.
Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).
MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A.
Setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.
Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun-Bali.com)
Sosok Salsa Hutagalung, Tantang Ahmad Sahroni Debat Soal Gaji DPR, Lulusan Terbaik HI UGM |
![]() |
---|
Siapa Salsa Erwina, Juara Debat se-Asia Pasifik Tantang Ahmad Sahroni Bicara Soal Tunjangan Gaji DPR |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Data Terbaru Anggota DPR Bisa Kantongi Gaji Bersih Rp 230 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Uya Kuya Artis jadi Anggota DPR, Dikecam saat Joget di Sidang Tahunan MPR |
![]() |
---|
Profil Eko Patrio Anggota DPR Pelawak, Viral Joget Sound Horeg Dianggap Nantang, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.