Kabar THR & Gaji 13 PNS Ditiadakan Viral, Simak Kata Menkeu Sri Mulyani dan Menko Airlangga Hartarto
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara membantah kabar bahwa THR dan Gaji 13 PNS ditiadakan.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.
Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.
Apakah semua pegawai berstatus ASN menerima THR dan gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara
Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan teresbut.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
1. Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika:
2. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (Tribun Bengkulu / Tribunnews)
| Menpan RB Beri Sinyal Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik Tahun Depan |
|
|---|
| Kabar Gembira, Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Sudah Terbit, BKN: Tinggal Eksekusi Kemenkeu |
|
|---|
| Cek Fakta Info Kenaikan Gaji PNS dan PPPK, Perpres Terbit tapi Anggaran Belum Ada |
|
|---|
| Perbandingan Harta Kekayaan Menkeu Purbaya dan Sri Mulyani, Siapa yang Paling Tajir? |
|
|---|
| Segini Gaji Janda, Duda dan Ahli Waris Pensiunan PNS Usai Ada Perpres Nomor 79 tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230329-Ilustrasi-THR-PNS-2023-dan-Gaji-13-Kapan-Cair-Berapa-Apakah-Full.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.