Breaking News

Sosok AKBP DK, Eks Wadir Krimsus Polda Sumut Diberhentikan Tidak Hormat Diduga Penyuka Sesama Jenis

Sosok AKBP DK merupakan alumni Akpol tahun 2000. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Tribunnews.com // Tribun-Medan.com (Fredy S)
SOSOK AKBP DK -- (kiri) ilustrasi oknum polisi // (kanan) Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto saat diwawancarai di Polda Sumut, Jumat (27/12/2024). Baru-baru ini ia mengatakan Mabes Polri telah memecat secara tidak hormat (PTDH) oknum polisi di Polda Sumut dengan pangkat AKBP atas kasus penyimpangan seks. 

BANGKAPOS.COM -- Anggota kepolisian di Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga memiliki orientasi seksual.

Adapun sosok anggota polisi yang di PTDH itu adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK.

AKBP DK diduga memiliki orientasi seksual menyimpang yaitu biseksual.

Sebagai informasi, biseksual adalah orang yang berhubungan dengan perempuan dan juga berhubungan dengan laki-laki.

Sosok AKBP DK merupakan alumni Akpol tahun 2000.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu.

Terkait pemecatan AKBP DK dibenarkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, saat diwawancarai.

Namun demikian ia malu-malu menjelaskan secara rinci kasus yang membuat AKBP DK dipecat.

"Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual)," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Kamis (6/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribun-Medan.com, Jumat (7/2/2025).

Bambang tak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat.

Namun seingatnya, kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.

Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

Yang memeriksa kasus ini hingga yang memecat pun kata Bambang, Mabes Polri langsung.

"Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus."

Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, ia sempat melakukan upaya banding.

Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.

"Sempat banding, tapi ditolak."

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/TribunJatim.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved