Berita Pangkalpinang

Disdukcapil Pangkalpinang Musnahkan 78.071 Blangko KTP-el Sepanjang 2024

Pemusnahan blangko dilakukan dengan cara dibakar. Jika ada KTP-el yang rusak hingga foto dan NIK tidak lagi terbaca, maka penduduk akan mendapatkan...

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang mencatat telah memusnahkan sebanyak 78.071 blangko KTP elektronik (KTP-el) sepanjang tahun 2024 hingga akhir tahun lalu. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar guna mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin menjelaskan, blangko yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sudah tidak valid, termasuk KTP-el yang rusak, mengalami perubahan data, atau pemiliknya telah pindah domisili.

"Pemusnahan blangko dilakukan dengan cara dibakar. Jika ada KTP-el yang rusak hingga foto dan NIK tidak lagi terbaca, maka penduduk akan mendapatkan penggantian KTP baru, sementara KTP lama harus dimusnahkan," ujar Darwin kepada Bangkapos.com, Minggu  (9/2/2024).

Darwin menegaskan bahwa pemusnahan KTP-el yang tidak valid merupakan langkah pengamanan agar dokumen tersebut tidak disalahgunakan. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan.

"Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan serta memastikan tidak ada KTP-el yang tercecer hingga jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Menurutnya, prosedur pemusnahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak melanggar aturan administrasi kependudukan.

Lebih lanjut, Darwin menegaskan bahwa KTP-el merupakan hak setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. Setiap penduduk, tanpa memandang latar belakang atau kondisi sosial, berhak mendapatkan identitas resmi dari negara.

"Hingga saat ini, sudah ada 169.398 penduduk di Kota Pangkalpinang yang mengantongi KTP-el," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa kepemilikan KTP-el berlaku bagi seluruh warga, termasuk mereka yang masuk dalam kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam memastikan seluruh penduduk memiliki identitas kependudukan yang sah. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved