Breaking News

Gaji PNS 2025

Kabar Baik Gaji Bulanan PNS Tak Dipangkas, Gaji Ke-13 dan THR Tetap Dibayar

Selain gaji bulanan, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) ASN akan tetap dibayar pemerintah.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
GAJI PNS - Pemerintah menegaskan, selain gaji bulanan, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) ASN akan tetap dibayar. Kemenkeu telah menganggarkan dananya untuk tahun 2025. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah dipastikan tidak memangkas gaji aparatur sipil negara (ASN) pada program efisiensi anggaran negara tahun 2025.

Berdasarkan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, ada dua pos yang tidak masuk program efisiiensi, yakni belanja pegawai dan bantuan sosial.

Selain gaji bulanan, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) ASN akan tetap dibayar pemerintah.

Penegasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi ini menanggapi ramainya pemberitaan di media sosial soal gaji ke-13 dan THR ASN.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

Hasan mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai.

Dengan demikian, kata dia, gaji pegawai tidak terkena efisiensi.

"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi ASN tetap cair.

Saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025), Sri Mulyani menyatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

Namun, ia tak merinci besarannya. Ia juga menyebut proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara.

Anggaran 16 Pos Belanja Kementerian/Lembaga Dipangkas

Sebanyak 16 pos belanja Kementerian/Lembaga resmi dipangkas anggarannya. Efisiensi tersebut sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bernomor S-37/MK.02/2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Sebelumnya, dalam Instruksi Presiden (Inpres) tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp 256,1 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved