Pilkada Serentak 2024

KPU Bangka Belitung Hadirkan Saksi dan Ahli di Sidang PHPU Pilgub 2024, Bantah Lakukan Pelanggaran

berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah disampaikan pihaknya, menunjukkan jika jajaran KPU Provinsi Bangka Belitung sebagai termohon telah ...

Rifqi
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung bersama kuasa hukum menghadirkan empat orang saksi dan satu orang ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, Senin (10/2/2025).

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin menyebutkan, sebagai ahli pihaknya menghadirkan mantan Komisioner KPU RI, Gusti Putu Artha.

"Dalam proses persidangan masing-masing para ahli baik itu dari kami, kemudian Pemohon, ataupun Pihak terkai, kemudian dilanjutkan pemeriksaan para saksi," ujar Husin.

Menurut Husin, berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah disampaikan pihaknya, menunjukkan jika jajaran KPU Provinsi Bangka Belitung sebagai termohon telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan.

"Berdasarkan fakta-fakta dalil yang disampaikan atau mungkin berdasarkan alata bukti yang disampaikan, Hakim bisa melihat jika KPU Provinsi Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran dan kecurangan baik itu prosedur ataupun administrasi," terangnya.

Lebih lanjut, dengan adanya hal itu Husin berharap agar Mahkamah Konstitusi bisa menolak semua dalil-dalil yang disampaikan pemohon.

"Artinya kami berharap tidak ada keputusan PSU (pemungutan suara ulang) untuk 400 lokus yang ada dalam gugatan. Kami juga menyampaikan alat bukti baru, tapi itu sifatnya penambahan alat bukti dan bukan alat bukti yang benar-benar baru sifatnya," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, pada Senin (10/2/2025).

Persidangan peselisihan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung tahun 2024 yang dimulai pukul 08.00 Wib ini, memiliki angenda untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan mengesahkan bukti tambahan.

Sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi ini, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, bersama dua hakim lain Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Pada pelaksanaanya kuasa hukum pemohon, termohon ataupun pihak terkait menghadirkan beberapa saksi ataupun ahli dan beberapa alat bukti.

Dalam sesi awal Mahkamah Konstitusi mengambil sumpah bagi para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved