Berita Bangka Selatan

PT SNS Bungkam Usai RDP, Masyarakat Desa Malik Desak Pengembalian 79 Hektare Lahan yang Dicaplok

pemanggilan yang dilakukan merupakan agenda rapat dengar pendapat (RDP). Di dalam RDP itu legislatif mencoba memfasilitasi antara masyarakat desa ...

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
RAPAT DENGAR PENDAPAT -- DPRD Kabupaten Bangka Selatan ketika menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa Malik, Kecamatan Payung dan PT SNS di Gedung Rapat paripurna setempat, Senin (10/2/2025). RDP dilakukan setelah diduga perusahaan mencaplok lahan seluas 79 hektare milik masyarakat yang masuk HGU perusahaan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS) bungkam usai rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (10/2/2025).

DPRD Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SNS buntut adanya perseteruan antara masyarakat Desa Malik, Kecamatan Payung dengan pihak perusahaan. Diduga perusahaan tersebut melakukan penyerobotan lahan seluas 79 hektare milik warga.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, H. Kamarudin mengatakan, pemanggilan yang dilakukan merupakan agenda rapat dengar pendapat (RDP). Di dalam RDP itu legislatif mencoba memfasilitasi antara masyarakat desa dan perusahaan mengenai konflik yang terjadi. Termasuk mendengarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan. Agar permasalahan antara masyarakat dan perusahaan dapat segera diselesaikan secepat mungkin.

“Jadi untuk hari ini tadi kita sudah mendengarkan semua,” kata dia di Toboali, Senin (10/2/2025).

Dalam RDP itu Kamarudin turut menyayangkan sikap dari PT SNS yang terkesan menutup diri atas permasalahan yang terjadi. Perusahaan lebih memilih untuk diam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada masyarakat ataupun DPRD. Menurutnya, perusahaan akan segera memberikan keterangan dan menghubungi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Dengan sikap perusahaan tersebut DPRD tidak bisa mengambil keputusan. Pihaknya masih menunggu etika baik dari PT SNS mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil. Karena RDP adalah sebuah pertemuan yang diadakan untuk meminta pendapat, saran dan masukan dari berbagai pihak. Termasuk untuk mengumpulkan informasi dan data dari berbagai pihak terkait dengan masalah itu. Sehingga mampu mengurangi konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat.

“Kita masih menunggu itikad baik dari PT SNS. Bahwa agenda hari ini hanya mendengarkan pendapat dari pihak perusahaan sawit dengan masyarakat Desa Malik yang lahannya terkena dampak dari PT SNS,” jelas Kamarudin.

Di sisi lain sambung dia, mengenai konflik yang terjadi perusahaan akan mencoba menghubungi kepala desa. Sementara permintaan  DPRD yaitu perusahaan diminta langsung menghubungi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Sejumlah langkah akan diambil, setelah nantinya ada hasil dari perusahaan.

DPRD tidak memberikan tenggat waktu kepada perusahaan agar segera memberikan jawaban. Akan tetapi, permasalahan tersebut harus segera diselesaikan secepatnya agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Seperti diketahui yang diinginkan dari masyarakat yakni perusahaan mengembalikan lahan seluas 79 hektare yang dicaplok.

“Jadi menurut keterangan dari masyarakat bahwa 79 hektar sudah masuk ke hak guna usaha (HGU-Red) perusahaan tersebut. Dan masyarakat meminta untuk dikembalikan kepada masyarakat,” urainya.

Sementara ketika disinggung pemberian sanksi Kamarudin DPRD hanya memfasilitasi pertemuan. Pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut. Termasuk melakukan komunikasi intensif ke pemerintah daerah.

“Perusahaan belum bisa memberikan jawaban,” ucap Kamarudin.

RAPAT DENGAR PENDAPAT -- DPRD Kabupaten Bangka Selatan ketika menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa Malik, Kecamatan Payung dan PT SNS di Gedung Rapat paripurna setempat, Senin (10/2/2025). RDP dilakukan setelah diduga perusahaan mencaplok lahan seluas 79 hektare milik masyarakat yang masuk HGU perusahaan.
RAPAT DENGAR PENDAPAT -- DPRD Kabupaten Bangka Selatan ketika menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa Malik, Kecamatan Payung dan PT SNS di Gedung Rapat paripurna setempat, Senin (10/2/2025). RDP dilakukan setelah diduga perusahaan mencaplok lahan seluas 79 hektare milik masyarakat yang masuk HGU perusahaan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sampaikan Aspirasi

Kepala Desa (Kades) Malik Riza Umami bilang, selaku pemimpin dirinya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait lahan masyarakat yang tumpang tindih pada HGU PT. SNS. Terdapat lahan masyarakat seluas 79 hektare dari 34 kepala keluarga terdampak aktivitas perusahaan.

Dirinya berharap agar PT SNS segera mengeluarkan lahan tersebut, sehingga masyarakat bisa membuat sertifikat atau surat untuk dimiliki. Jika hal ini biarkan lama-lama pasti kepemilikan aslinya tanah itu tidak diketahui. Sehingga dapat menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved