Pilkada Serentak 2024

Sidang PHPU Pilgub Babel 2024 di MK,  Agenda Minta Keterangan Saksi dan Alat Bukti Tambahan

Sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi ini, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
ISTIMEWA
SIDANG PHPU DI MK - Tangkapan layar pelaksanaan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, pada Senin (10/2/2025) yang disiarkan langsung dalam YouTube Mahkamah Konstitusi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Mahkamah Konsitusi kemabli menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, pada Senin (10/2/2025).

Persidangan peselisihan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung tahun 2024 yang dimulai pukul 08.00 Wib ini, memiliki agenda untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan mengesahkan bukti tambahan.

Sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi ini, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, bersama dua hakim lain Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Hari Ini, Bisa Ditonton Live Streaming, KPU Babar Sebut Agenda Mendengarkan Saksi

Pada pelaksanaanya kuasa hukum pemohon, termohon ataupun pihak terkait menghadirkan beberapa saksi ataupun ahli dan beberapa alat bukti.

Dalam sesi awal Mahkamah Konstitusi mengambil sumpah bagi para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak.

"Untuk itu supaya maju ke depan ahli dan saksi para pihak untuk mengucapkan sumpah terlebih dahulu secara bersama-sama," ucap Pimpinan Sidang Suhartoyo.

Dari pantauan Bangkapos.com, hingga pukul 10.40 para hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan pertanyaan ke masing-masing saksi ataupun ahli.

Seperti diketahui, pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.

Sementara untuk pemohon yakni KPU Provinsi Bangka Belitung.

Untuk Pihak Terkait, ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.

Terakhir, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir sebagai pemberi keterangan.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved